Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

SIPOL Bisa Jadi Stimulus Penguatan Kelembagaan Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in SIPOL Bisa Jadi Stimulus Penguatan Kelembagaan Parpol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada bagian inilah, narasi tahapan pengawasan dianggap berjalan.

Dan tentu saja publik akan menunggu hasil investigasi apa yang bisa didapat Bawaslu pada tahapan ini.
Pertanyaan besar publik ke depan adalah apakah Bawaslu memiliki daya jelajah hingga tataran itu?

Jika dibandingkan dengan 2012, melihat proses pendaftaran selama ini, dapat dikatakan SIPOL 2017
lebih siap.

Ini bisa dilihat dari program KPU memfasilitasi pertemuan antara IT KPU dan IT operator parpol. Tujuannya agar terjadi pemahaman yang sama saat proses input data.

Peneliti Senior SPD Daniel Zuchron mengungkapkan, permasalahan yang terjadi di pendaftaran dan verifikasi pada tahun 2012 dapat diprediksi dengan baik pada periode ini.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, parpol wajib mengisi data dalam Sipol.

Data-data itu berupa SK Kemkumham, kepengurusan tingkat pusat, provinsi (100%), kabupaten/kota (75%), dan kecamatan (50%), dokumen kepemilikan kantor tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keterwakilan perempuan 30% kepengurusan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, lambang partai, rekening partai, dan keanggotaan 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Data keanggotaan, harus harus dimasukkan by name dan disertai dengan salinan kartu tanda anggota
atau KTA dan KTP-elektronik atau surat keterangan pengganti suket.

Sementara, kantor parpol harus disertai dengan surat pernyataan dari pimpinan parpol setempat bahwa kantor tersebut digunakan oleh partai yang bersangkutan sampai tahapan pemilu selesai dan surat keterangan dari
camat, kades, atau lurah bahwa kantor itu digunakan oleh partai tersebut.

SIPOL Sebagai Cek Fisik Parpol

Dari data media content analysis SPD diketahui bahwa hampir semua parpol yang ada di DPR,
menerima SIPOL sebagai sebuah terobosan untuk memodernisasi melalui sentuhan teknologi
informasi.
Mereka menilai, SIPOL sebagai instrumen yang bertujuan untuk membentuk parpol
memiliki kelembagaan partai yang kuat.

Dengan mewajibkan dan memunyai sistem administrasi efektif dan tertib.

Memiliki big data, database keanggotaan serta manifest kuat dan tidak abal-abal.

Parpol menjadi lebih mudah mengintegrasikan seluruh data pemilu yang harus dilengkapi.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas