Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Keputusan Presiden Hentikan Pembahasan Densus Tipikor Sudah Tepat
Dengan demikian maka pembentukan Densus Tipikor yang saat ini digagas Kapolri dan DPR selain masih prematur, juga akan tumpang tindih dengan KPK.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Langkah Presiden Jokowi menunda atau menghentikan pembahasan Pembentukan Densus Tipikor sebagai Lembaga Penegak Hukum yang tugasnya sama denganKPK sudah tepat dan sangat bertanggungjawab.
Baca: Mendagri Bantah Tudingan yang Menyebut Pancasila Dijadikan Alat Politik Pemerintah
Mengapa, karena keberadaan KPK sebagai Lembaga Penegak Hukum yang berfungsi menjalankan tugas pemberantasan korupsi dibentuk dengan UU No. 30 Tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna memenuhi ketentuan pasal 43 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian lembaga apapun yang hendak dibentuk sepanjang berfungsi untuk melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau bertujuan memperkuat Lembaga KPK, maka pembentukannya harus dengan UU, harus melalui proses legislasi dan didukung dengan kajian-kajian dari aspek sosiologis, filosofis, yuridis.
Oleh karena itu pembentukan Densus Tipikor tidak bisa hanya dibicarakan atau dibahas secara sumir antara pimpinan Polri, Kejaksaan, BPK dan DPR, tetapi harus komprehensif dan dukungan publik.
Polri dan Kejaksaan sebaiknya berbenah diri, melahirkan aparat yang mampu mengemban visi dan misi untuk kelak mengambil alih tugas-tugas KPK.
Dengan demikian maka pembentukan Densus Tipikor yang saat ini digagas Kapolri dan DPR selain masih prematur, juga akan tumpang tindih dengan KPK.
Di samping itu pembentuk Densus Tipikor sebaiknya difungsikan sebagai wadah atau plasma untuk menyiapkan aparat polri yang hebat secara mental dan ideologi pada 30 tahun ke depan, agar negara betul-betul memiliki aparat Penegak Hukum yang anti KKN dan secara bertahap membersihkan kultur yang korup di internal Polri
Keberadaan Polri dan Kejaksaan di mata para Pembentuk Undang-Undang ketika melahirkan KPK pada tahun 2002, adalah karena Polri dan Kejaksaan dinilai belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, bahkan perbuatan korupsi di kalangan Penegak Hukum masih sangat tinggi
Kondisi ini membuat KPK diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan aparat Penegak Hukum bahkan mengambialih penanganan dari Penegak Hukum lainnya.
Di sini jelas pesan dan konstatasi Pembentuk UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK bahwa di kalangan Aparat Penegak Hukum-pun korupsi masih merajalela, bahkan perbuatan korupsi telah dijadikan metode oleh aparat Penegak Hukum dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
Sehingga memerlukan penanganan secara khusus oleh sebuah Lembaga yang pembentukannya harus dengan UU yaitu KPK.
Dengan demikian pilihan Presiden Jokowi menghentikan pembahasan pembentukan Densus Tipikor adalah sikap yang sangat realistis, rational, legalistik, apsiratif dan sangat bertanggungjawab.
PENGIRIM: PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI