Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Airlangga Hartanto dalam Kepungan Status Quo
Rapat pleno DPP Partai Golkar yang dihelat pada Rabu memutuskan Airlangga Hartarto (AH) sebagai Ketua Umum menggantikan Setya Novanto.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: SYAMSUDDIN RADJAB
Pengamat Hukum Tata Negara dan Direktur Jenggala Center)
RAPAT pleno DPP Partai Golkar yang dihelat pada Rabu (13/12/2017) di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat memutuskan Airlangga Hartarto (AH) sebagai Ketua Umum menggantikan Setya Novanto (SN) yang terjerat kasus megaskandal korupsi KTP elektronik yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Dalam waktu hampir bersamaan, gugatan praperadilan SN ditolak oleh hakim tunggal Kusno pada Pengadian Negeri Jakarta Selatan dengan dalih pokok perkara yang digugat SN telah disidangkan dan dakwaan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pengadilan tipikor Jakarta Pusat (13/12/2017).
Sebelumnya, SN dibalik jeruji penjara menulis surat yang ditujukan ke DPP Partai Golkar dan pimpinan DPR yang menunjuk Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Azis Syamsuddin sebagai Ketua DPR setelah SN menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Kedua surat SN dimaksud, baik oleh DPP Partai Golkar maupun Badan Musyawarah (Bamus) DPR mengabaikannya dengan alasan yang sama yaitu tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam AD/ART DPP Partai Golkar dan UU No. 17/2014 tentang MD3.
Idrus Marham disepakati menjadi Plt Ketua Umum (21/11/2017) bukan berdasar penunjukan SN tetapi kesepakatan pengurus dalam sidang pleno DPP Partai Golkar.
Penunjukan AH sebagai ketua umum DPP Golkar banyak mengagetkan publik karena; Pertama, Forum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) belum diselenggarakan walaupun telah disepakati dalam pleno bersamaan dengan kesepakatan penunjukan Idrus Marham sebagai Plt ketua umum.
Kedua, beberapa kader Partai Golkar sebelumnya telah menyatakan akan maju bertarung sebagai calon ketua umum pada munaslub nanti seperti Idrus Marham, Azis Syamsuddin, Titiek Soeharto, dan Priyo Budi Santoso harus mengubur keinginannya setelah AH ditetapkan sebagai ketua umum baru dan akan dikukuhkan pada munaslub nanti.
Persoalannya adalah apakah langkah pengurus DPP Partai Golkar dapat dibenarkan dan sesuai dengan AD/ART Partai atau tidak?
Baca: Megawati Pilih Andi Rahman Cagub Riau karena Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Hemat penulis, penggantian pengurus antar waktu jabatan ketua umum SN yang juga melekat sebagai formatur hasil musyawarah nasional (munas) tidak tergantikan kecuali dengan sebutan lain seperti Pejabat Ketua Umum dan/atau Pelaksana Tugas Ketua Umum hingga masa bakti kepengurusan berakhir.
Ketentuan Aturan
SN resmi di-nonaktifkan sebagai ketua umum dalam rapat pleno pada Selasa (21/11/2017) dan menyepakati Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum walaupun istilah tersebut tidak dikenal dalam AD/ART DPP Partai Golkar.
Terkait jabatan ketua umum/formatur mestinya diatur dalam ART dan lebih teknis dalam Peraturan Organisasi tentang Pembelaan, Pemberhentian, dan Penggantian Pengurus.
Jabatan ketua umum bagian dari kepengurusan secara keseluruhan, tetapi berbeda cara dan mekanisme serta forum pengangkatannya; ketua umum dipilih melalui munas/munaslub sementara pengurus lainnya justeru dipilih oleh formatur/ketua umum terpilih dibantu oleh anggota formatur sehingga wajar mekanisme penggantiannya pun berbeda.
Pengaturan pengisian pengurus antar waktu yang diatur dalam Pasal 13 ART DPP Partai Golkar lebih pada pengurus selain jabatan ketua umum. Hal ini terbukti karena penggantian SN oleh Idrus Marham sebagai Plt ketua umum dan AH sebagai ketua umum dinilai sebagian pengurus melanggar AD/ART, setidaknya, belum diatur dalam organisasi.
Hal ini harus menjadi perhatian dalam revisi AD/ART dalam munaslub nanti.
Jabatan ketua umum (bukan Pelaksana tugas atau Pejabat) hanya dipilih melalui forum munas dan munaslub dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 AD.
Sementara pengisian jabatan ketua umum karena musabab Pasal 13 ayat 1 ART masa baktinya berakhir mengikuti ketua umum yang digantikan (bukan 5 tahun).
Perbedaan munas dan munaslub hanya soal alasan pelaksanaan; Munas diselenggarakan karena berakhirnya masa bakti kepengurusan lima tahunan sedangkan munaslub karena adanya permintaan dan/atau persetujuan 2/3 DPD Provinsi yang disebabkan karena hal ihwal kegentingan yang memaksa dan DPP melanggar AD/ART atau tidak dapat melaksanakan amanat munas.
Sementara kewenangan munas dan munaslub sama derajatnya sesuai ketentuan Pasal 30 ayat 3 huruf c AD.
Artinya, pelaksanaan Munaslub yang akan dilaksanakan pada Rabu (19/12/2017) harus merujuk pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf b AD yang wewenangnya adalah menetapkan atau mengubah AD/ART, menetapkan program umum, menilai pertanggungjawaban DPP, memilih dan mentapkan ketua umum, menetapkan kepengurusan DPP, menetapkan ketua Dewan Pertimbangan dan ketetapan lainnya.
Keinginan segelintir orang pengurus DPP Partai Golkar yang pro status qou yang menetapkan AH sebagai ketua umum dan berkeinginan menetapkan AH sebagai ketua umum definitif tanpa agenda lainnya dalam forum munaslub telah melanggar ketentuan AD/ART DPP Partai Golkar.
Baca: Golkar Tak Lagi Dukung Ridwan Kamil, KH Maman Masuk Bursa Cawagub
Keterpilihan AH dalam Munaslub nanti harus tetap mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf b AD dan tidak dimaksudkan hanya melanjutkan masa bakti mantan ketua umum SN yang terpilih pada Munaslub Bali.
Agenda lazim munas/munaslub harus tetap dijalankan sesuai dengan AD/ART agar terhindar dari gugatan hukum dari kader sendiri.
Penetapan AH menjadi ketua umum perlu diwaspadai oleh peserta munaslub karena boleh jadi hanya kepentingan taktis segelintir pengurus yang ingin mempertahankan status qou sehingga agenda perubahan yang akan dibawa AH makin jauh dari harapan baik oleh internal kader Golkar maupun publik.
Dukungan kelompok status qou yang tiba-tiba sepakat secara bulat mendukung AH sebagai ketua umum bukan tanpa kepentingan politik tertentu dan AH jangan pula merasa “nyaman” dengan keputusan tersebut.
Yang akan terjadi hanya penggantian ketua umum tanpa perubahan berarti karena AH dikepung oleh kelompok oligarki yang berada di zona nyaman selama ini tetapi akan merugikan Golkar kedepan baik dalam pilkada serentak 2018 maupun pilres 2019.
Menuju Golkar Bersih
AH saat ini diatas angin dan sulit disaingi oleh calon-calon lain termasuk yang dalam lingkaran inti SN sebelumnya, sehingga strategi kelompok SN adalah mendukung AH agar mereka tidak tersingkir dari lingkar kekuasaan partai.
Ketua Umum boleh berganti tetapi penguasaan sumber-sumber politis dan ekonomis harus tetap berada ditangan kelompok tersebut.
Jika demikian, aspirasi mayoritas diam kader dan pengurus Golkar yang dititpkan ke AH akan jauh panggang dari api.
Munculnya aspirasi “Golkar Bersih” yang digaungkan oleh mayoritas diam akan menjadi arus balik perlawanan dikemudian hari dalam kepemimpinan AH kedepan.
Baca: Konsumsi Narkoba Cair Bisa Gedek-gedek Hingga 24 Jam
Dan bukan tidak mungkin, skenario agenda tunggal munaslub yang hanya menetapkan AH sebagai ketua umum dan melanggar ketentuan AD/ART akan digugat oleh kelompok tersebut dengan alasan melanggar AD/ART Partai.
Ini harus dihitung dan dipertimbangkan betul oleh peserta munaslub khususnya AH sendiri yang kemungkinan besar akan dipilih menjadi ketua umum baru.
AH akan lebih diuntungkan jika mengerek muka baru dalam posisi strategis kedepan dengan mengangkat kader yang memiliki integritas tinggi dan memiliki visi perubahan progresif serta bukan bagian kelompok status qou.
Keberhasilan Golkar kedepan akan tergambar pada komposisi kepengurusan baru dibawah kepemimpinan AH sebagai ketua umum/formatur.
Tingkat penerimaan publik terhadap sosok AH sangat positif.
Beberapa lembaga survei sudah merilis hal tersebut, sekarang, publik menunggu siapa saja yang akan mendampingi AH membawa perahu yang hampir karam ini keluar dari badai korupsi dan citra buruknya selama ini.
Dibawah kepemimpinan AH akan membawa Partai Golkar kembali berjaya dan bertahta dihati rakyat, jika AH memiliki daya tahan terhadap tekanan status qou dan mampu memperjuangkan dan menjalankan visi dan misinya bersama kepengurusan baru dengan bentangan layar semangat kuat kembali mengarungi samudera lautan politik ganas yang menghalang.