Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KPPU Putuskan Kasus Dugaan Monopoli Air Kemasan

Majelis Hakim KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah memutuskan perkara nomer 22/KPPU-I/2016 terkait dugaan monopoli air kemasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah memutuskan perkara nomer 22/KPPU-I/2016 terkait dugaan monopoli air kemasan.

Dalam keputusannya menyatakan bahwa PT Tirta Investama sebagai produsen air minum kemasan dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor terbukti melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut setelah mendengar kesimpulan dari pihak Tim Investigator dan Kuasa hukum.

"Menyatakan bahwa terlapor 1 (produsen) dan terlapor 2 (distributor) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b UU no 5 tahun 99 dan pasal 19 huruf a dan b UU no 5 tahun 99," ujar Ketua Majelis Hakim Kurnia Sya’ranie, Selasa (19/12/2017).

Baca: Setya Novanto Sumringah Bertemu Anak di KPK

Dalam keputusannya KPPU memberi hukuman terlapor 1 denda sebesar Rp. 13.845.450.000, dan disetor ke kas negara. Hal itu sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.

KPPU juga menghukum terlapor 2 dengan denda sebesar Rp 6.294.000.000 miliar disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.

Baca: Selamat Hari Ibu! Sudahkah Kamu Jadi Anak yang Membanggakan Wanita yang Melahirkanmu?

Berita Rekomendasi

Adapun Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing mengaku cukup puas dengan hasil putusan tersebut. Artinya segala bukti-bukti yang telah disampaikan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yg dilakukan Aqua,benar adanya.

“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas