Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Kuasa Hukum Kemenkumham: HTI Berniat Ganti UUD 1945 dan Ancam Keutuhan NKRI

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak penggugat masih memperkarakan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Kemenkumham: HTI Berniat Ganti UUD 1945 dan Ancam Keutuhan NKRI
Istimewa
Kuasa Hukum pemerintah memberikan keterangan kepada wartawan usa pembacaan duplik terkait gugatan HTI di PTUN Jakarta Timur, Kamis (4/1). 

TRIBUNNERS - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak penggugat masih memperkarakan pembubaran ormas HTI oleh pemerintah.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi pihak tergugat dalam sidang lanjutan pembacaan duplik Kemenkumham atas replik HTI, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur, Kamis 4 Januari 2017. 

Baca: Membaca Calon KSAU Baru

Kuasa hukum Kemenkumham yang terdiri atas Hafzan Taher, I Wayan Sudirta, Teguh Samudera bergantian membacakan duplik atas replik HTI. Dalam sidang gugatan yang teregister di nomor 211/G/2017/PTUN-JKT.

Hafzan Taher mengungkapkan, bahwa penerbitan Objek Sengketa Tata Usaha Negara telah sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan.

Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) telah mempertimbangkan unsur-unsur yuridis, sosiologis dan filosofis.

Adapun Objek Sengketa Tata Usaha Negara tersebut, telah dibuat sesuai Prosedur, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan.

BERITA TERKAIT

“Tergugat menerbitkan Objek Sengketa Tata Usaha Negara dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada mengenai kegiatan Penggugat selama ini,” tuturnya.

Dalam sidang Duplik tersebut, Hafzan mengatakan, ormas HTI menolak adanya pemilu dan mengangap demokrasi adalah produk sekuler. Dan dari bukti-bukti yang ada, tampak bahwa kegiatan Penggugat mengancam eksistensi Pancasila selaku Ideologi Negara dan Falsafah Negara.

“Akan menggantikan UUD 1945 selaku Konstitusi NKRI sekaligus mengancam Keutuhan NKRI,” tuturnya menjelaskan.

Hafzan melanjutkan, bahwa Penggugat telah mengadopsi dan menerjemahkan dan menerbitkan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami Hizbut Tahrir (AD Dustur Al Islami) yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mustafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani.

Selain itu, Penggugat juga telah mengadopsi, menerjemahkan dan menerbitkan Buku Peraturan Hidup dalam Islam (Edisi Mu’tamadah) yang ditulis oleh syaikh Taqiyuddin bin Ibrahim bin Mustafa bin Ismail bin Yusuf an-Nabhani.

“Penggugat berulang kali dalam kegiatan dan yang dilaksanakan di berbagai daerah telah menyatakan maksud dan tujuannya untuk mengganti Pancasila, menghapus sekat-sekat nasionalisme dan demokrasi, serta akan menggantikannya dengan sistem khilafah yang menghapus Kedaulatan Negara dan nantinya akan dipimpin satu Khalifah Tunggal,” ucapnya saat membacakan Duplik.

Penggugat, Hafzan kembali mengungkapkan, telah melakukan upaya-upaya indoktrinasi dan provokasi untuk menghasut serta menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara dan Falsafah Negara, serta UUD 1945 sebagai Konstitusi NKRI.

Kuasa hukum Kemenkumham lainnya, I Wayan Sudirta menambahkan, sebelum menerbitkan objek sengketa.

Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan beberapa lembaga instansi. Kemenkumham di bawah koordinir Kemenkopolhukam atas nama pemerintah, juga memilki beberapa alat bukti HTI sesungguhnya tidak sepaham dengan ideologi Negara yaitu Pancasila.

Menurutnya, bahkan ormas HTI juga berencana membentuk suatu partai. Dan di berbagai daerah menyebutkan khilafah mengganti pancasila dan UUD 1945 itu pelangaran pasti. Kemudian tercatat sebanyak dua kali kegiatan di Gelora Bung Karno mewacanakan pergantian pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

“Mereka mendalilkan juga bahwa Menkumham telah salah dalam membuat keputusan. Padahal tiap keputusan yang berisfat ekstune, pejabat tata usaha negara membuat keputusan berdasarkan catatan peraturan yang ada dan sudah ada,” ucap I Wayan Sudirta.

Sementara itu, Teguh Samudera menjelaskan menilai HTI sudah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Sebab ketika surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017 sudah dikeluarkan, pihak HTI seharusnya tidak bisa menggugat.

“Tidak ada undang-undang yang menyebutkan acara PTUN berbeda untuk status badan hukum. UU itu berlaku umum, di mana saat surat (SK pencabutan HTI) itu keluar langsung mati (tidak bisa menggugat),” ucapnya.

Dalam sidang Duplik atas replik HTI, menurutnya, Pengugat kerap kali mengangkat tema sola kemiskinan dan permasalahan sosial dalam mendirikan negara Islam.

“HTI seperti ilusi ingin mendirikan negara Islam. Oleh karenanya tergugat berharap yang Hakim mulia persidangan dapat memperhatikan isi Duplik yang dibacakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, sidang gugatan atas pembubaran HTI ditunda pada Kamis 11 Januari 2018, dengan acara Pembuktian berupa penyampaian Bukti Tertulis (Surat) dari Penggugat.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas