Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Holding BUMN dan Logika Hukum Persaingan Usaha

Rencana ini dapat dianggap sebuah langkah yang progresif dan menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk menciptakan BUMN yang kuat

Editor: Sanusi
zoom-in Holding BUMN dan Logika Hukum Persaingan Usaha
ist
Muhammad Yahdi Salampessy, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia 

Penulis: Muhammad Yahdi Salampessy, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan holding BUMN untuk sektor pertambangan dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai induk holding sudah rampung dan memasuki babak baru.

Hal ini seakan menegaskan Pemerintah serius merencanakan pembentukan holding BUMN untuk beberapa sektor, seperti energi dan pertambangan, infrastruktur, konstruksi, finansial serta pupuk dan perkebunan.

Rencana ini dapat dianggap sebuah langkah yang progresif dan menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk menciptakan BUMN yang kuat. Pada tataran praktis, Pemerintah menyiratkan pembentukan holding mempunyai tujuan yang sangat mulia.

Baca: Kurtubi: Holding Migas Sebaiknya Tunggu Revisi UU Migas Rampung

Holding BUMN ini digadang-gadang akan menjadi cara bagi Pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan koordinasi antara BUMN yang bergerak di sektor yang sama untuk saling bersinergi. Dengan adanya holding, BUMN diharapkan akan semakin fokus untuk mengembangkan bisnisnya dari hulu ke hilir sehingga dapat meningkatkan stabilitas BUMN, efisiensi dan tentunya keuntungan yang lebih besar.

Kendati demikian, Pemerintah tetap perlu berhati -hati dan waspada dalam merealisasikan rencana pembentukan holding BUMN dimaksud. Ditinjau dari aspek hukum, ada beberapa hal yang perlu dikaji dan diperhatikan dalam pembentukan sebuah holding BUMN.

Berita Rekomendasi

Pertama, kebutuhan untuk menjadikan BUMN sebagai sebuah otoritas bisnis Negera yang kuat dengan menguasasi hulu sampai hilir, perlu dilengkapi dengan pagar dan payung hukum yang memadai. Berbagai regulasi tentunya harus dibentuk dalam rangka pembentukan holding tersebut. Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang tepat dan mengkaji aturan-aturan apa saja yang harus diperbaiki atau direvisi untuk mengakomodir pembentukan holding BUMN.

Kedua, Pemerintah perlu mengkaji lebih mendalam dampak yang ditimbulkan dari holding BUMN ini terhadap persaingan usaha di Indonesia. Secara lebih spesifik pertanyaan adalah, apakah holding BUMN berpotensi melanggar hukum persaingan usaha? Melalui tulisan ini, penulis akan menyoroti aspek persaingan usaha dalam pembentukan holding

Potensi Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha

Hukum persaingan usaha merupakan kaidah yang mengatur mengenai semua aspek berkenan dengan persaingan usaha, mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha.

Di Indonesia, norma-norma hukum persaingan usaha diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Persaingan Usaha”). Undang-undang ini hadir dengan semangat untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Hal yang juga senada dengan logika hukum persaingan usaha yakni menjaga agar persaingan yang sehat tetap ada dan menghilangkan aroma anti persaingan dan praktik monopoli.

Berdasarkan logika tersebut, UU Persaingan Usaha mengatur beberapa larangan terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang sama kepada setiap pelaku usaha atau sekelompok pelaku usaha dalam berusaha.

Selain itu, hukum persaingan usaha juga mencegah adanya pelaku usaha mendapatkan atau menggunakan kekuatan pasarnya sehingga memaksa konsumen membayar lebih mahal untuk produk atau pelayanan yang mereka dapatkan.

Jika dikaitkan dengan isu pembentukan holding BUMN, perlu dicermati apakah pembentukan holding ini telah sesuai dengan logika hukum persaingan usaha. Apakah memang tujuan pembentukan holding sejalan dengan tujuan hukum persaingan usaha untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan wajar? Menurut hemat penulis, isu-isu terkait dengan persaingan usaha ini perlu dikaji secara lebih mendalam karena penulis melihat adanya potensi pelanggaran atas UU Persaingan Usaha.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas