Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KPU Terlalu Berlebihan soal Larangan Penggunaan Tokoh Nasional

Aturan itu tentu mengebiri kreativitas kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Terlalu Berlebihan soal Larangan Penggunaan Tokoh Nasional
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

TRIBUNNERS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan dengan mengacu Pada UU No. 7/2017 tentang Pemilu bahwa dalam kampanye untuk tidak membawa gambar selain pengurus parpol.

Aturan itu juga meliputi foto presiden RI, tokoh-tokoh seperti Bung Karno , Gusdur, dll dengan alasan bukan pengurus parpol, kecuali jika di dalam ruangan.

Terkait dengan regulasi tersebut, kami memiliki beberapa pandangan:

Pertama, kampaye yang seharusnya semarak disambut dengan penuh suka cita oleh rakyat,  akan sepi.

Simbol-simbol gambar tokoh seperti Bung Karno, Gusdur dll , secara tdk langsung menberikan kepada publik/pemilih secara visual sebuah pendidikan politik karena foto atau gambar tokoh-tokoh tersebut memiliki jasa-jasa,  pemikiran, spirit, nilai-nilai yang luar biasa untuk Indonesia.

Alasan KPU nanti akan berebut, saling mengklaim tokoh merupakan alasan yang mengganggap masyarakat seperti baru berdemokrasi atau  menganggap seperti anak kecil.

Kedua, aturan itu tentu mengebiri kreativitas kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi.

Berita Rekomendasi

Padahal pemilu hanya 5 (lima) tahun  sekali, apa salahnya membuat pemilu meriah dgn penuh kegembiraan.

Jika yang ditakutkan ada konflik gara-gara itu, adalah alasan kekanak-kanakan dan terlalu dramatis. Pendekatan keamanan yang telalu kaku demi stabilitas dan sebagainya dalam pemilu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Ketiga, Meski dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf i, menyebut: dilarang "membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau/atribut selain dari tanda dan/atau atribut peserta pemilu yg bersangkutan."

Hal itu belumlah jelas, jika gambar Bung Karno atribut yang dipakai diklaim sebagai atribut Parpol A,misalnya, sah2-sah saja. Apalagi KPU bilang jika di dalam  ruangan tidak apa-apa.

Keempat, KPU melarang untuk peserta kampanye membawa gambar atau foto Presiden RI. Alasan KPU karena simbol negara, akan tetapi  dampaknya akan sangat merugikan bagi yang mengusung Jokowi.

Seharusnya momentum sosialisasi pengenalan Capres digunakan semaksimal mungkin pada tahap kampanye. Dan tidak tertutup kemungkinan dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas yang mengusung Jokowi.

Sementara kami yakin yang mengusung Capres lain gembira sangat girang dengan adanya aturan KPU ini. Mereka pasti akan menyusun strategi untuk habis-habisan memanfaatkan momentum ini.

Jadi KPU, biasa sajalah jangan menjelma seperti "diktator kecil pemilu"

 
Penulis
Girindra Sandino

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas