Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Drama Petualangan Terdakwa Setya Novanto Berakhir Tanpa JPU KPK Ajukan Replik secara Tertulis
Upaya untuk mencuci uang yang diduga bersumber dari hasil kejahatan korupsi e-KTP ternyata terus dilakukan oleh Setya Novanto.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Petrus Selestinus
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi
PENOLAKAN Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap status Justice Collaborator atau JC yang diminta oleh Setya Novanto (guna mengungkap keterlibatan pihak lain sebagai pelaku turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek nasional e-KTP), mengandung arti bahwa Terdakwa Setya Novanto tidak memiliki bukti apapun tentang keterlibatan pihak lain.
Atau hal ihwal keterlibatan pihak lain di luar Setya Novanto dalam dugaan korupsi proyek e-KTP sudah dimiliki oleh KPK, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Tersangka atau Terdakwa lainnya yang saat ini berada dalam tahanan KPK baik sebagai Terdakwa maupun Tersangka.
Dengan demikian sejumlah nama yang diangkat oleh Setya Novanto ketika memberi keterangan sebagai Terdakwa dalam persidangan atas dirinya sendiri, baik dengan menyebut nama Pramono Anung, Puan Maharani dan mengulang nama Melki Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir dan Tamsil Linrung dari pihak Banggar adalah sebagai menebar fitnah demi menyamarkan proses penyidikan kasus pencucian uang yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK terhadap diri Setya Novanto.
Baca: Survei KedaiKOPI: TGB Zainul Majdi Paling Religius Dibandingkan Jokowi
Upaya untuk mencuci uang yang diduga bersumber dari hasil kejahatan korupsi e-KTP ternyata terus dilakukan oleh Setya Novanto sekalipun sudah menjadi Terdakwa dan berada dalam tahanan KPK.
Setya Novanto berusaha mencuci muka dan tangannya dengan cara menyebut sejumlah nama sebagai penerima dana e-KTP dengan angka yang fantastic tanpa bukti.
Dengan tujuan agar kekayaan Setya Novanto yang saat ini dimiliki dalam jumlah yang spektakuler dan tidak semuanya dilaporkan dalam LHKPN ke KPK tidak disentuh oleh KPK.
Caranya ialah bahwa uang yang diperoleh dalam proyek korupsi e-KTP tidak dibelanjakan dalam bentuk aset, tetapi dibagikan kepada sejumlah pihak dengan menyebut nama dan jumlah uang tanpa bukti.
Ini semua diduga dimaksudkan oleh Setya Novanto untuk menyamarkan harta-harta yang dibelanjakan dari uang hasil korupsi e-KTP dan mencoba memfitnah Pramono Anung, Puan Maharani dan pihak-pihak lainnya.
Dengan demikian sikap tolak Penyidik KPK dan Jaksa Penuntut Umum KPK atas permintaan Setya Novanto untuk menjadi JC, bukan saja karena KPK tidak mau bekerja sama dengan orang yang tidak jujur dan memfitnah.
Baca: Mengintip Kehidupan Perkawinan Campuran WNA-WNI, Suami Bule Terkendala Izin Tinggal
Tetapi oleh karena apa yang Setya Novanto beberkan di dalam persidangan tidak ada satupun disertai dengan bukti apapun.
Terlebih-lebih keterangannya yang menyeret sejumlah nama sebagai penerima uang e-KTP itu langsung dibantah oleh sumber-sumber yang disebutkan oleh Setya Novanto sebagai berasal dari cerita tersangka Made Oka Mas Agung, Irvanto Hendra Pambudi dan Andi Narogong yang semuanya membantah keterangan Terdakwa Setya Novanto.
Hal yang patut kita apresiasi dari Jaksa Penuntut Umum adalah ketika usai Setya Novanto dan Tim Pembelanya membacakan Nota Pembelaan, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyudahi dengan satu kalimat bahwa JPU KPK menolak seluruh dalil Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya dan meminta supaya agenda sidang berikutnya dengan acara Pembacaan Putusan.
Sikap JPU KPK ini menunjukkan bahwa Nota Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya tidak ada hal baru dan tidak ada informasi baru yang signifikan bahkan hanya mengulang-ulang cerita lama.
Sehingga tidak memerlukan tanggapan JPU KPK dalam bentuk Replik secara tertulis.
Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari
Publik berharap Majelis Hakim menjatuhkan pidana maksimum kepada Setya Novanto.
Karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar, tidak saja kepada kerugian keuangan negara dan penduduk Indonesia mengantongi KTP elektronik bermutu rendah hasil korupsi.
Tetapi juga merendahkan martabat dan kehormatan DPR RI yang ternyata dalam kasus e-KTP fungsi pengawasannya lumpuh total berubah menjadi fungsi pelaku kejahatan korupsi.
Inilah yang harus KPK jadikan DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai korporasi yang ikut terlibat dalam kejahatan korupsi yang memerlukan pertanggungjawaban pidana.