Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
SHP Pemprov Bali Sudah Batal Tapi Belum Dicoret dari Daftar Aset
Walaupun Kakanwil BPN Bali kabarnya sudah membatalkan dua sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemprov Bali.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Wayan Sudirta
Anggota DPR RI dari Dapil Bali
PENCORETAN tanah negara di Ungasan tampaknya masih alot.
Walaupun Kakanwil BPN Bali kabarnya sudah membatalkan dua sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemprov Bali.
Yang kemudian bersurat ke Pemprov Bali untuk menarik atau meminta Pemprov Bali menyerahkan SHP yang telah dibatalkan tersebut ke BPN Badung.
Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menjelaskan bahwa Pemprov mempertahankan SHP tersebut, termasuk menggugat Kakanwil BPN Bali ke PTUN disebabkan oleh karena DPRD Bali belum menyetujui.
SM Mahendra Jaya melontarkan hal itu di forum rapat yang dihadiri Badan Anggaran DPR RI dan beberapa Penjabat Bupati/Walikota se-Bali.
Penegasan itu muncul ketika menanggapi masalah tanah Ungasan itu, yang disampaikan Wayan Sudirta, anggota Banggar yang juga anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Kamis (21/11/2024).
Di forum yang dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Ketua dan Anggota Banggar DPR RI, beberapa Penjabat Bupati/walikota se-Bali, Sudirta awalnya memberi masukan positif untuk Pj Gubernur Bali tersebut.
Namun, terkait perjuangan Made Sirta dkk yang telah memenangkan gugatan di PTUN Denpasar sampai Mahkamah Agung, dari perjuangan sejak tahun 2000 sampai sekarang, kami menyayangkan Pemprov Bali justru menggugat Kakanwil BPN Bali ke PTUN Denpasar atas pembatalan dua sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Bali.
Padahal bila taat hukum dan tunduk pada putusan pengadilan, maupun instruksi Mendagri ketika melantik Penjabat Gubernur Bali itu, SM Mahendra Jaya mestinya tidak menggugat ke PTUN dan menyerahkan dua SHP Pemprov Bali itu ke BPN Badung.
Mengutip Keputusan BPN Bali tentang pembatalan dua SHP (sertifikat hak pakai) Pemprov Baliyang disebabkan alasan cacat administrasi dan cacat yuridis.
Selain itu, Pemprov Bali termasuk instansi yang menyetujui tindak lanjut putusan PTUN yang telah inkracht untuk dilaksanakan, ketika hadir dalam rapat dengar pendapat di Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI tanggal 14 Maret 2013.
Namun mengingkari putusan dan kesimpulan Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI tersebut, tahun 2016 justru Pemprov Bali memohon sertifikat hak pakai ke BPN Badung.