Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mahasiswa Minta Penegak Hukum Lanjutkan Usut Kasus Bansos
Terkait kasus ini, Kejati Gorontalo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (ALMASI) menggelar aksi demostrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Mereka menuntut KPK untuk usut tuntas kasus dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo tahun 2011-2012.
Terkait kasus ini, Kejati Gorontalo telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Gunawan Albima, Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (ALMASI) mengatakan, dalam kasus ini diduga kuat ada penyalahgunaan dana bansos.
"Inilah yang menjadi indikator kami hadir di KPK. Kami tidak akan diam, sampai hari ini untuk melanjutkan persoalan dalam dugaan korupsi bansos dan menyusun nanti penjelasannya yang lebih konkret," sebut Gunawan di tengah aksi.
Gunawan membeberkan, pada 19 Agustus 2015, Kejaksaan Tinggi Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan APBD Bone Bolango tahun 2011-2012 sebagaimana sprindik nomor 426/R.5/Fd.1/08/2015.
Kemudian pada 6 April 2016, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menolak praperadilan dengan putusan nomor 04/Pidana.Pra/2016/PN.GTO.
Selanjutnya, 15 September 2016, Kejati Gorontalo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor 509/R.5/Fd.1/09/2016 dengan alasan tidak cukup bukti sebagaimana termuat dalam putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra Peradilan/2016/PN/Gto.