Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

#JagaIbuBumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari mengadakan aksi teatrikal dengan tema “Jaga Ibu Bumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik”.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in #JagaIbuBumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik
Istimewa
Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari mengadakan aksi teatrikal dengan tema “Jaga Ibu Bumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik”. 

Terlebih, tidak membuat korban semakin berada di posisi sulit, terutama mereka yang lemah atau miskin.

Koalisi menilai, setidaknya ada tiga permasalahan utama dalam pengelolaan lingkungan atau sumber daya alam.

Pertama, masih terdapat sejumlah kebijakan yang tidak menjawab kebutuhan rakyat atau bahkan kebijakan lingkungan--terutama yang mengatasnamakan pembangunan-- yang berdampak buruk pada kelestarian lingkungan, malah cenderung merugikan.

Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari mengadakan aksi teatrikal dengan tema “Jaga Ibu Bumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik”.
Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari mengadakan aksi teatrikal dengan tema “Jaga Ibu Bumi: Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik”. (Istimewa)

Peraturan Menteri ESDM 11/2018 adalah salah satu contohnya.

Alih-alih menyederhanakan izin usaha pertambangan, Permen ini malah memperkecil keterlibatan publik untuk terlibat dalam mengawasi penetapan wilayah izin usaha pertambangan.

Kedua, masih tingginya angka kriminalisasi berupa ancaman dan intimidasi terhadap para pejuang lingkungan dan agraria alias para penjaga bumi.

Sebut saja seperti yang dialami oleh Budi Prego yang menolak tambang di Tumpang Pitu, Basuki Wasis, ahli yang membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghitung kerugian ekologis/lingkungan dalam kasus korupsi Nur Alam.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pencarian Kompol Andi Chandra Dilanjutkan Pagi Ini

Atas kesaksiannya sebagai ahli tersebut malah digugat perdata oleh Nur Alam (terpidana korupsi).

Dan Ketiga, akibat dari korupsi sumber daya alam, sangat mengerikan.

Tidak hanya hilangnya kekayaan alam dan potensi penerimaan Negara, tetapi juga mengakibatkan kerusakan ekologis/linkungan yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap kasusnya.

Sampai saat ini korupsi di sektor sumber daya alam masih merajalela, dengan salah satu bentuk yang paling populer adalah suap dalam pemberian izin. 


Terkait permasalahan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Alam Lestari mengajukan 6 tuntutan untuk menjaga bumi:

1. Seluruh pihak yang terlibat sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak untuk tidak menjadikan alam sebagai komoditas politik dalam Pilkada serentak 2018.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas