Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
BPOM Keluarkan Edaran Soal Susu Kental dan Analognya
BADAN Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan Surat Edaran yang memperketat aturan susu kental manis
Editor: Toni Bramantoro
BADAN Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan Surat Edaran (https://www.pom.go.id/new/admin/dat/20180530/SE_SKM.pdf) yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya.
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya," demikian Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmono.
Dalam situs resmi yang dikutip pada Kamis (11/5), BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun.
Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analoginya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dii pasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan dan Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman
Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, Importir dan Distributor produk Susu Kental dan Analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan,