Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pernyataan Sikap IJTI: Kekerasan Terhadap Pers Ancaman Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

Mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pernyataan Sikap IJTI: Kekerasan Terhadap Pers Ancaman Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Massa PDI Perjuangan gerunduk kantor Harian Radar Bogor 

Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Yadi Hendriana, Ketua Umum
Indria Purnama Hadi, Sekjen

AKSI penyerangan terhadap lembaga pers kembali terulang. Kali ini menimpa surat kabar lokal Radar Bogor.

Surat kabar yang berdomisili di Kota Bogor mendapat intimidasi dan tindak kekerasan dari sejumlah massa yang mengatasnamakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Mereka mendemo serta memaksa masuk ke kantor Radar Bogor.

Tidak hanya itu massa juga sempat melakukan tindak kekerasan kepada salah satu staf Radar Bogor.

Aksi merupakan kekecewaan para simpatisan PDIP atas pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Berita Rekomendasi

Menanggapi aksi tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor.

Karena aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.

2. Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.

3. Mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi di kemudian hari.

4. Meminta pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu.

5. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.

6. Mengingatkan kepada seluruh insan jurnalis, produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan

7. Meminta semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Karena demokrasi dan kebebasan pers adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.

8. Menyerukan kepada semua pihak dan para insan pers khususnya untuk tetap istiqomah menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tanggung jawab, demi tujuan bersama yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas