Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pakta Integritas Merupakan Batu Uji Kehendak Politik Parpol

Pakta integritas yang menjadi syarat pendaftaran caleg dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan jadi hal yang sia-sia jik

zoom-in Pakta Integritas Merupakan Batu Uji Kehendak Politik Parpol
net
ilustrasi 

Siaran Pers Research and Development INDO Survey & Strategy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakta integritas yang menjadi syarat pendaftaran caleg dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 akan jadi hal yang sia-sia jika partai politik tidak konsisten melaksanakannya.

Pengamat politik dari Indo Survey & Strategy, Herman Dirgantara menuturkan bahwa pakta integritas sudah semestinya ditunaikan oleh partai politik. Ia mengatakan bahwa pakta integritas dijiwai oleh semangat untuk menjadikan pemilu legislatif lebih berkualitas.

Baca: Hadapi Sriwijaya FC, Persija Jakarta Fokus Jaga Alberto Goncalves

"Pakta integritas itu tidak boleh hanya sekedar seremonial, mesti konsisten dilaksanakan. Terutama berkenaan dengan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak," tukas Herman ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Herman pun menambahkan, Pakta Integritas merupakan batu uji untuk mengukur kehendak politik bagi setiap partai dan politisi sejauh mana konsisten mewujudkan lembaga legislatif yang bersih dan kredibel.

"Pakta integritas ini sebetulnya bisa jadi batu uji untuk kita menilai partai dan elit, sejauh mana kehendak politiknya untuk mewujudkan lembaga legislatif yang bersih dan kredibel. Mari kita cermati perkembangannya, mana yang konsisten dan mana yang tidak," tambah Herman yang juga Wakil Sekjend ISRI (Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia).

Diketahui, dalam PKPU 20/2018, pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangi pakta integritas yang berisi tiga poin pernyataan.

Baca: Polisi Jaga Disdik Kota Bandung Yang Digeruduk Massa Orangtua

Berita Rekomendasi

Poin pertama, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas