Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
RUU SDA Bukan Solusi Persoalan Akses Air Masyarakat
Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) membei bobot yang tidak sesuai terhadap Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dengan Sistem Penyediaan Air
Ditulis oleh: Rasno Shobirin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) membei bobot yang tidak sesuai terhadap Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
SPAM adalah kebutuhan mendasar, sementara AMDK bersifat gaya hidup yang sifatnya pilihan. RUU SDA terkesan menempatkan dua hal yang berbeda ini dalam porsi yang sama.
Baca: Dalam Tempo 24 Jam, Tukang Palak di Depan Gerbang Ancol Dibekuk Polisi
Menurut Direktur AMRTA Institute Nila Ardhianie, tantangan yang saat ini dihadapi adalah layanan SPAM yang memenuhi hak rakyat atas air.
“SPAM dalam RUU SDA kurang eksplisit disebut. Fokus pengaturan lebih banyak menyasar AMDK. Padahal AMDK adalah bisnis yang akan terus berkembang karena perubahan gaya hidup termasuk karena belum mampunya pemerintah menyediakan layanan air untuk masyarakat,” jelas Nila.
Lebih lanjut, Nila mengatakan bisnis AMDK sejauh ini memang memunculkan isu tentang akses air, terutama bagi masyarakat sekitar industri.
“Permasalahan-permasalah tersebut mungkin akan di jawab oleh RUU ini, tapi bukan berarti dengan memberikan ijinnya kepada BUMN/BUMD. Bentuk kongkritnya apakah misalnya dengan SPAM menjual air curah ke industri?” ungkap Nila.
Dalam perbincangan dengan Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Abdul Rochim mengakui persoalan akses memang menjadi isu utama dalam industri yang menggunakan sumber air terutama AMDK. Namun, menurut Abdul Rochim pengaturan akses air seperti yang terdapat dalam RUU SDA saat ini juga bukan solusinya.
“Dalam RUU ini seolah-olah masyarakat dapat masuk sampai ke sumber airnya. Sementara yang namanya sumber air inipun ada persyaratan standar dari Kementerian Kesehatan. Disamping itu, UU No 3 Perindustrian juga menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan SDA untuk kebutuhan baku industri,” jelas Abdul Rochim.
Baca: Politisi Gerindra Sebut Cawapres Prabowo Sudah Mengerucut
Dikhawatirkan, apabila akses tersebut diartikan sebagai kebebasan masyarakat masuk ke sumber air, maka kebersihan sumber air tersebut tidak akan terjamin. Hal ini justru menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi masyarakat.
Dari sisi investasi, Rochim menyebutkan saat ini terdapat sekitar 700 industri AMDK dan tersebar diseluruh Indonesia. Industri AMDK ini juga sudah menyediakan akses untuk masyarakat dari sumbernya.
“Yang diperlukan adalah kontrol dan penjelasan terkait dengan akses untuk menjadi masukan kami pada saat pembahasan DIM dan di DPR. Jangan sampai kepastian hukum menjadi masalah. Dari sisi hukum juga harus dipertimbangkan bagus tidaknya bagi investasi ke depan,” pungkas Rochim.
Dari sisi industri, Tim Kajian Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Karina RUU SDA sangat berdampak terhadap iklim industri Indonesia.
Di satu sisi, para pelaku industri sudah mendapat tekanan demikian besar dari banyaknya produk import. Di sisi lain, industri juga dharapkan dapat menggenjot export. Lalu keberadaan RUU SDA justru semakin membuat posisi pelaku industri terjepit.
“Dalam keadaan seperti ini dimana tidak hanya kita harus memikirkan energy cost dan distribusi cost, namun ada tambahan lagi water cost, bagaimana kita bisa meningkatkan export?” ungkap Karina.
Dampak RUU SDA yang tidak menguntungkan juga diamini Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin). Ketua Aspadin Rachmat Hidayat, mengungkapkan menyalurkan hak air bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah.
“Tampaknya di RUU tersebut mencampur regulasi air perpipaan, yang mana adalah kewajiban pemerintah dalam menyalurkan hak air bagi masyarakat dengan air industri manufaktur," ujarnya.
Dari sisi Aspadin, dijelaskan Rachmad, jika merujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi saja, dimana pengaturan penyaluran air perpipaan dikembalikan ke pemerintah sudah sangat baik. Namun sayangnya industri AMDK dimasukkan dalam kategori tersebut yang harus diurus pemerintah juga.
Adapun harapannya pemerintah dalam draft RUU SDA ini dapat memisahkan kedua hal yang berbeda menurut Aspadin, antara air perpipaan dengan air industri AMDK. "Industri AMDK harus dikembalikan pada tempatnya, dalam hal ini industri manufaktur, sama dengan makanan dan minuman dan lainnya. Sedangkan air perpipaan itu tempatnya pelayanan publik," terang Rachmat.