Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Langkah Pemerintah Kuasai Freeport dan Blok Mahakam Patut Diapresiasi
Labor Institute Indonesia atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan men
Siaran pers Labor Institute Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Labor Institute Indonesia atau Institut Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan mengapresiasi gebrakan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan menguasai saham mayoritas PT Freeport Indonesia sebesar 51 % dan 100 % saham Blok Mahakam.
Labor Institute Indonesia mengharapkan agar penguasaan kepemilikan ke 2 perusahaan yang semula dikuasai oleh asing tersebut dapat memberikan angin segar bagi penyerapan pekerja lokal disekitar wilayah domisili ke 2 perusahaan tersebut.
Baca: Pria dengan Kuku Terpanjang Memutuskan untuk Memotongnya setelah 66 Tahun
Menurut catatan Labor Institute Indonesia, pada tahun 2017 yang lalu jumlah pekerja PT Freeport Indonesia mencapai 33.452 orang dengan rincian 32.608 pekerja lokal dan 844 pekerja asing.Dari total 33.452 tenaga kerja tersebut, sebanyak 12.184 merupakan karyawan langsung dan 21.286 lainnya pekerja kontraktor.
Kemudian dari total 33.452 pekerja itu, orang asli Papua mencapai 8.413 orang atau 25,15 persen dan pekerja non-Papua sejumlah 24.195 orang atau 72,33 persen.Sedangkan, tenaga kerja asing hanya 844 orang atau 2,5 persen.
Kemudian dari sekitar 1900 pekerja Blok Mahakam, jumlah pekerja lokal dari wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya juga masih kecil, mayoritas pekerja berasal dari luar Kalimantan.
Baca: Dedek Prayudi Sindir Fahri Hamzah: DPR di Kepemimpinan Anda adalah Lembaga Paling Tidak Kredibel
Dalam rangkat mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari wilayah sekitar, Labor Institute Indonesia mengusulkan agar pemerintah mendirikan sekolah kejuruan Pertambangan diwilayah sekitar eksplorasi tambang tersebut seperti Kalimantan Timur dan Timika Papua untuk dapat mempersiapkan para warga local untuk dapat bekerja diperusahaan tersebut, baik di Freeport atau Blok Mahakam.
Sehingga pemerataan kesempatan kerja juga dapat dinikmati oleh warga local.
Labor Institute Indonesia mengingatkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) mengatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
UUD 1945 menguatkan adanya pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sehingga kepemilikan saham mayoritas oleh Indonesia atas kepemilikan saham ke 2 perusahaan tersebut dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat local, seperti Kalimantan dan Papua, agar para masyarakat tersebut hanya menjadi “penonton” ketika sumber daya alam (SDA) mereka di eksplorasi.