Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Nasib Anies di 'Tangan JK'

Dengan kata lain, Presiden dan Wakil Presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode dalam jabatan yang sama.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasib Anies di 'Tangan JK'
Ist/Tribunnews.com
TM Mangunsong SH 

Oleh: TM Mangunsong SH

TRIBUNNEWS.COM - Ada adagium, pernyataan politik sering bermakna sebaliknya. Ketika seorang politikus menyatakan tak menginginkan suatu jabatan, sesungguhnya ia justru sedang mengincar jabatan itu.

Tak percaya? Bertanyalah pada Jusuf Kalla dan Anies Baswedan.

Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden RI dua periode (2004-2009 dan 2014-2019), Jumat (20/7/018), mengajukan diri sebagai pihak terkait judicial review (uji materi) syarat calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pada 10 Juli 2018.

Perindo yang diketuai Hary Tanoesoedibjo menggugat Pasal 169 huruf n Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menghalangi JK maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019. JK pun merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n itu tak sesuai dengan UUD 1945.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan kata lain, Presiden dan Wakil Presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode dalam jabatan yang sama.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga menyatakan, syarat menjadi presiden dan wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama. Satu kali masa jabatan presiden dan wapres berlangsung selama lima tahun, seperti diatur UUD 1945.

Berita Rekomendasi

Dalam Putusan MK No 22/PUU-VII/2009, aturan mengenai lamanya satu masa jabatan kembali dipertegas. Satu kali periode hitungannya kalau sudah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan.

Artinya, presiden atau wapres yang sudah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih sudah dihitung menjabat selama satu periode. Aturan ini berlaku bagi pejabat dengan masa jabatan yang diemban secara berturut-turut atau pun dengan jeda.

JK merasa, mestinya yang dibatasi jabatannya ialah presiden, bukan wapres, karena posisi wapres adalah pembantu presiden seperti halnya menteri. JK tak menyadari betapa bahayanya masa jabatan presiden/wapres yang tak dibatasi. Absolutnya kekuasaan seperti pernah terjadi di rezim Orde Baru bisa terulang.

Kata Lord Acton (1834-1902), "power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutly" (kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut akan absolut pula korupsinya).

Padahal, dalam beberapa kesempatan JK menolak tawaran menjadi cawapres. Senin (26/2/2018), misalnya, JK kembali menyatakan tak bisa mengikuti pilpres lantaran terbentur UUD 1945. Ia mengaku beberapa orang memang memiliki argumentasi lain mengenai konstitusi, namun ia ingin menghargai UUD 1945 yang telah diamandemen untuk menghindari seseorang menjabat tanpa batas.

Di sisi lain, Kamis (28/7/2018), MK menolak judicial review Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang dimohonkan dua WNI. Akankah MK kembali menolak uji materi pasal yang sama? Kita tidak tahu pasti. Kalau MK konsisten di “jalan yang benar”, lembaga penjaga konstitusi ini tentu akan menolak gugatan Perindo.

Tapi, bila melihat di belakang Perindo ada “raja media” Hary Tanoesoedibjo, segala kemungkinan bisa terjadi. Dengan kekuatan sumber daya dan sumber dana yang dimiliki, ia bisa menggiring opini publik bahkan memengaruhi majelis hakim MK. Bukan rahasia lagi, di republik ini hukum masih banyak berpihak kepada yang kuat.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas