Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Surat Terbuka Politisi PSI Anthony Winza untuk Gubernur DKI Anies Baswedan
Ketentuan ini seharusnya mudah dipahami oleh setiap warga negara, terlebih seorang Ph.D lulusan Amerika Serikat seperti Bapak.
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh Anthony Winza, S.H., LL.M., MCIArb.
Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kepada yang terhormat, bapak Anies Baswedan. Saya terkejut dan sedih melihat pemberitaan di media massa hari ini, dimana anda meminta agar bendera-bendera negara harus dipasang kembali menggunakan potongan bambu tipis bahkan dalam kondisi yang melengkung terayun-ayun.
Saya memang belum melihat secara langsung bendera dengan bambu tipis dan melengkung tersebut. Namun dalam hal pemberitaan media massa di atas adalah benar adanya serta dengan berasumsi bahwa Bendera Indonesia pun turut dipasang menggunakan bambu tipis nan melengkung tersebut, maka berikut adalah tanggapan dan kekecewaan saya.
1. Tahukah Bapak bahwa Pasal 13 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan bahwa Bendera Negara harus dipasang/dikibarkan menggunakan tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan Bendera Negara? Berikut kutipan lengkap Pasal 13 UU 24/2009: "Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara"
Sebagai pejabat yang mengerti bahwa Indonesia adalah negara hukum, adalah sesuatu yang sangat ironis apabila seorang pejabat menganjurkan warganya untuk melanggar UU yang berlaku. Tidak hanya itu.
2. Tahukah Bapak bahwa Pasal 17 UU No 24 Tahun 2009 juga mengatur bahwa dalam hal bendera negara dikibarkan atau dipasang dengan bendera negara lain, ukuran bendera harus seimbang dan tiang bendera negara harus sama persis baik ukuran dan tingginya, tidak boleh didiskriminasi dalam pemasangannya.
Hal ini berarti pemasangan bendera negara lain tidak boleh ada sebagian yang melengkung dan ada yang lebih tegak. Tidak bisa ada sebagian yang lebih terlihat lebih tinggi sedangkan bendera lain terlihat lebih "membungkuk" kepada bendera negara lainnya, seakan ada negara yang lebih berdaulat daripada negara lainnya.
Ketentuan ini seharusnya mudah dipahami oleh setiap warga negara, terlebih seorang Ph.D lulusan Amerika Serikat seperti Bapak.
Jika memang benar ternyata yang memasang bendera tersebut adalah inisiatif dari warga, maka sepatutnya sebagai pejabat pemerintah harusnya dapat menegur warga tersebut demi tegaknya peraturan perundang undangan, bukan malah menyuruh untuk memasang bendera kembali dengan secara sengaja menabrak ketentuan yang berlaku.
Mau ditaruh dimana wibawa Kepala Negara kita? Kasihan Pak Jokowi sebagai kepala negara yang harus menanggung malu di depan bangsa-bangsa lain oleh karena ulah pejabat di bawahnya yang tidak paham tata krama bahkan tidak mengerti peraturan perundang undangannya sendiri.
Saya harap saya mendapatkan informasi yang salah dari media massa. Karena saya yakin tidak mungkin seorang pejabat yang cerdas seperti Bapak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Namun jika ternyata pemberitaan dia media itu benar adanya, saya harap Bapak juga dapat mengakui kesalahan serta dapat memperbaiki sikap agar kiranya dpt menjadi contoh bagi rakyat yang dipimpinnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.