Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pencaplokan Kelembagaan DPD
Parlemen merupakan lembaga negara dan salah satu bentuk pembagian dan pemisahan kekuasaan negara dalam doktrin trias politika.
Editor: Hasanudin Aco
Salah kamar biasanya terjadi karena ketidaktahuan, pura-pura tidak tahu atau tahu tapi dengan sengaja dilanggar karena kepentingan politik parpol sebagai pembentuk undang-undang.
DPD bukanlah pembentuk UU sehingga posisinya sangat lemah berhadapan dengan DPR dan hanya dapat mengusulkan dan membahas materinya tetapi dalam pengambilan keputusan tidak lagi dilibatkan.
Dalam situasi demikian, sejauh berkaitan dengan fungsi, wewenang dan tugas DPD, dalam pandangan saya, DPD dapat diberikan hak ingkar (wraking) atas segala pembentukan perundang-undangan yang merugikan kelembagaan DPD untuk mencegah kesewenang-wenangan DPR.
Keserakan Politik dan Solusi
Parlemen merupakan lembaga negara dan salah satu bentuk pembagian dan pemisahan kekuasaan negara dalam doktrin trias politika: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Parlemen adalah kekuasaan legislatif, karenanya, ketetapan MPR dimasukkan kedalam hierarki peraturan perundangan-undangan setelah UUDN RI 1945 sesuai ketentuan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011.
Demikian halnya produk DPR dengan fungsi legislasinya berupa produk UU dan hak DPD mengajukan RUU yang terkait dengan kepentingan daerah dan atas persetujuan DPR dan Pemerintah dapat menjadi UU untuk kepentingan daerah seperti UU Perimbangan keuangan dan pusat, UU sumber daya alam dan lain-lain yang menjadi wewenang dan tugasnya.
Keinginan sekelompok kecil orang yang kebetulan merangkap sebagai anggota DPD dan pengurus partai politik yang menolak keputusan MK diatas tak lebih sebagai bentuk keserakahan politik untuk menguasai dan menduduki DPD dan DPR yang pada ahkirnya akan menimbulkan konflik kepentingan, apakah berjuang untuk kepentingan daerah atau untuk partai politiknya?.
Putusan MK diatas bersifat final dan mengikat serta keberlakuannya sejak pemilu 2019 (baca halaman 51) dan bukan pada pemilu berikutnya seperti pernyataan pengacara terdampak putusan MK ini. Tahapan saat ini baru pendaftaran calon DPR dan calon DPD sehingga penyelenggara pemilu dan pihak terdampak dapat melakukan pembicaraan tanpa mengganggu jadwal pemilu.
Sebagai jalan keluar, pihak terdampak sebaiknya segera mengomunikasikan putusan MK dengan pihak KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tanpa membuang-buang waktu dan kesempatan yang pada akhirnya akan merugikan pihak terdampak sendiri.
Penyelenggara pemilu dapat membuka kesempatan kepada pihak terdampak agar segera memilih calon DPD atau calon DPR dan memenuhi persyaratan pencalonan agar dapat ikut pada pemilu 2019 tanpa mengubah jadwal tahapan yang sedang berlangsung. Kesempatan dengan penjadwalan waktu tertentu dimaksud segera dikonsultasikan dengan DPR lalu ditetapkan kedalam keputusan KPU.