Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Langkah Diplomasi Akibat Tuntutan Amerika Sebesar 5 Triliun Rupiah Harus Cepat
Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah diplomasi secara cepat agar tuntutan Presiden Amerika kep
Dikirimkan oleh Andi Akmal Pasluddin, Anggota DPR RI Komisi IV FPKS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah diplomasi secara cepat agar tuntutan Presiden Amerika kepada Indonesia sebesar 5 Triliun Rupiah akibat kasus perdagangan produk pertanian peternakan tahun 2015 dapat segera selesai.
Penyelesaian ini perlu dapat dicapai karena untuk memberikan sinyal kepada negara-negara yang sedang antri akan menuntut Indonesia bila tuntutan Amerika dipenuhi dan melemahkan posisi Indonesia.
Baca: Tokoh-tokoh PDI-P Sambangi Kediaman Megawati Soekarnoputri
“Pemerintah harus mampu menyelesaikan perkara tuntutan Amerika tanpa harus menguras APBN negara ini. Karena selain membuat guncangan internal keuangan negara kita, juga akan memancing sekitar 13 negara yang sedang ngantri menuntut Indonesia termasuk Selandia Baru”, ucap Akmal
Seperti diketahui sebelumnya, WTO memutuskan Amerika Serikat (AS) bersama Selandia Baru menang dalam perkara gugatan restriksi perdagangan pada November 2017. Gugatan dari Amerika Serikat dan Selandia Baru ini terjadi pada 2013.
Dua tahun kemudian, tepatnya tahun 2015, WTO menindaklanjuti keluhan Amerika Serikat dengan membentuk panel khusus guna membahas keluhan Amerika dan Selandia Baru terkait restriksi ini.
Baca: Isuzu Pamerkan Mimamori, Teknologi Manajemen Truk yang Bikin Truk Awet dan Hemat Bahan Bakar
Pada laporan yang publikasikan untuk umum pada Desember 2016, panel yang dibentuk WTO menemukan adanya inkonsistensi terhadap Artikel XI:1 yang tertuang dalam GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) 1994.
Temuan inkosistensi itu terkait dengan larangan impor terhadap produk hortikultura dan hewani oleh Indonesia.
Amerika Serikat baru-baru ini telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia.
Tututan sanksi ini sebagai tindak atas menang gugatan pada kasus pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia.
Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun. Sedangkan Selandia Baru yang juga dimenangkan WTO, masih melihat situasi dan belum mengambil langkah tuntutan kepada Indonesia.
Baca: Sasis Honda Super Cub C125 Sama dengan Honda Supra X 125?
“Saya Berharap, Indonesia mampu keluar dari polemik tuntutan Amerika tanpa harus menguras APBN kita. Saya sangat prihatin terhadap kondisi ini, selain sebab negara ini masih banyak persoalan dalam negeri yang masih harus diselesaikan, pada saat yang sama, serangan dari luar juga menimpa negeri ini”, pungkas Andi Akmal Pasluddin.