Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

IDI Diminta Daftarkan Organisasinya Sebagai Badan Hukum ke Kemenkumham

PB-IDI diharapkan mendaftarkan organisasinya IDI sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in IDI Diminta Daftarkan Organisasinya Sebagai Badan Hukum ke Kemenkumham
Ist/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) diharapkan mendaftarkan organisasinya IDI sebagai badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Dr. Judilherry Justam, mengatakan jika tidak segera didaftarkan maka PB IDI berpotensi melanggar ketentuan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Misalkan IDI tidak memiliki status badan hukum sejak tahun 2009, apa yang terjadi kalau ada masalah hukum?" ujar Dr. Judilherry Justam dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Menurut dia, IDI juga tidak punya pengawas. Padahal, undang-undang keormasan menuntut bahwa perkumpulan, yayasan itu harus ada pengawas internal.

"IDI tidak punya, siapa yang koreksi kalau IDI tidak punya?" ujar Mantan Wakil Ketua Dewan Penasihat Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini.

Dia menganggap IDI itu tidak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Dokter Layanan Primer dan Uji Kompetensi dokter yang namanya UKMPPD.

"Padahal itu uji kompetensi dokter yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan pemerintah,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

“Waktu saya pengurus IDI saya sampaikan dalam rapat-rapat internal tapi tidak dipedulikan. Saya sampaikan di Muktamar IDI mengenai perlunya dewan pengawas tapi itu pun tidak dipedulikan, saya kalah suara," tegas Judilherry.

Dia berharap ada perbaikan internal organisasi serta untuk mendorong Kementerian Kesehatan sebagai lembaga negara untuk menjalankan fungsinya yakni melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pelayanan kesehatan.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas