Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Negatif Campaign Biasa dalam Kontestasi Elektoral
Black campaign merupakan jenis kampanye yang bertujuan untuk membunuh karakter lawan politik, namun informasi yang disampaikan bermuatan fitna
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh Pangi Syarwi Chaniago
Pengamat Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pada dasarnya kampanye politik bertujuan untuk mempengaruhi pemilih untuk mengarahkan dukungannya pada kandidat tertentu dan menjatuhkan pilihannya pada kandidat tersebut pada saat pemilihan umum.
Dalam mempengaruhi pemilih, para politisi akan melakukan berbagai cara dan teknik kampanye yang sudah umum dan lumrah dilakukan dalam ajang kontestasi elektoral. Ada beberapa jenis/model kampanye di antarannya positif campaign, negatif campaign dan black campaign.
Positif campaign merupakan jenis kampanye yang dilakukan dengan menyampaikan dan mempromosikan diri/kandidat. Nilai-nilai atau pesan positif tentang kandidat menjadi bahan utama yang diproduksi sedemikian rupa untuk menarik minat pemilih untuk mendapatkan dukungan sebanyak mungkin.
Baca: Maruf Amin Sebut Esemka Bakal Diproduksi Massal, Pemerhati Otomotif: Agak Aneh, Tiba-tiba Surprise
Positif campaign juga bisa digunakan sebagai upaya pembelaan diri jika ada serangan (attack) dari lawan politik yang bisa merusak (down grade) citra seorang kandidat.
Negatif campaign merupakan jenis kampanye yang dilakukan untuk menjatuhkan dan atau merusak citra diri kandidat tertentu biasanya berbasis pada data dan fakta yang dikemas sedemikian rupa.
Dilihat dari tujuannya model kampanye ini lebih agresif dengan melakukan serangan (attack) pada lawan politiknya untuk memaparkan dan menunjukkan kelemahan lawan.
Black campaign merupakan jenis kampanye yang bertujuan untuk membunuh karakter lawan politik, namun informasi yang disampaikan bermuatan fitnah, kebohongan, ujaran kebencian atau tuduhan tanpa ada bukti otentik dan data primer.
Black campaign juga terkadang berupa isu atau desas desus yang tidak jelas sumber dan kebenarannya namun sudah terlanjur menyebar dan menjadi perbincangan publik.
Dilihat dari tiga jenis kampanye di atas sudah sangat jelas bahwa dua jenis kampanye (positif campaign dan negatif campaign) sudah lumrah dilakukan dan juga dibolehkan oleh undang-undang dan peraturan KPU.
Namun jenis kampanye ketiga (black campaign) bertentangan dengan aturan dan kepatutan, shingga siapa pun yang melakukannya sudah mesti ditindak dan diberi sanksi tegas.
Ketiga jenis kampanye di atas membutuhkan media sebagai sarana dalam penyebarannya baik media konvensional (elektronik dan cetak), new media (media online, sosial media) dan media luar ruang (baliho, poster dll)
Pada dasarnya jika pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan murni dan konsekuen maka black campaign akan kesulitan ruang gerak memproduksi hoax dan para pelakunya akan berfikir dua kali untuk melakukannya.