Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Polisi Diminta Sigap Awasi Ormas yang Sudah Dilarang Pemerintah

Garda NKRI menyayangkan atribut HTI masih ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Diminta Sigap Awasi Ormas yang Sudah Dilarang Pemerintah
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan Forum Umat Islam Semarang (FUIS) menggelar aksi protes terhadap pembakaran bendera pada peringatan hari santri yang terjadi di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Garut pada 21 Oktober 2018 lalu. Mereka melakukan orasi di depan Kantor Polda Jateng yang meminta kepolisian Republik Indonesia segera bertindak tegas dan memproses secara hukum. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).

Menurut pemerintah, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Ketua Umum Garda NKRI Haris Pertama mengatakan sayangnya di sebagian daerah, atribut dan simbol HTI masih sering ditemukan.

"Salah satunya seperti kasus pembakaran bendera HTI oleh Banser saat hari santri di Garut beberapa waktu lalu," kata Haris di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca: Ucapan Terima Kasih Ezechiel Ndouassel untuk Bos Persib Bandung Bikin Bobotoh Penasaran

Haris Pertama meminta polisi harus bersikap tegas dan sigap dalam mengawasi organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah.

Jangan sampai ormas yang telah dilarang itu dapat kembali muncul di Tanah Air.

“Kami meminta polisi untuk menindak tegas simpatisan ormas-ormas yang dilarang seperti HTI agar insiden seperti di Garut tidak terulang kembali,” sambung Haris.

Berita Rekomendasi

Haris berharap, jangan sampai dikemudian hari terjadi aksi serupa sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi menjelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden di 2019.

“ Oleh karena itu kami meminta polisi untuk segera mengusut kasus tersebut dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali karena bisa memecah belah bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas