Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Peluang Implementasi Perpres 86 tentang Reforma Agraria

Peraturan Presiden terkait reforma agraria itu adalah tonggak sejarah yang sudah dinanti para pegiat dan pendukung reforma agraria di Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Peluang Implementasi Perpres 86 tentang Reforma Agraria
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) melakukan aksi di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/9/2017). Aksi yang mengangkat tema 'Indonesia Darurat Agraria: Luruskan Reforma Agraria dan Selesaikan Konflik-konflik Agraria' tersebut dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lahirnya Perpres RA 86 adalah bagian penting dari narasi kembalinya agenda reforma agraria dalam perjalanan perjuangan agraria, termasuk kebijakan, dan kelembagaannya setelah terlupakan dan dipaksa dilupakan oleh rejim anti rakyat Orde Baru. Momentum ini perlu dimanfaatkan para pendorong reforma agraria dan organisasi petani di Indonesia.

Ditengah keterbatasan keterlibatan masyarakat dan kesulitan struktural yang termaktub didalam Perpres, desa Mangkit telah menunjukkan perbedaan, Reforma Agraria adalah agenda nyata yang bisa terjadi. 

Di tengah reformasi pemerintah daerah yang lambat, masih ada praktik baik gubernur dan bupati yang bisa didorong menjadi contoh kepada bupati dan gubernur lainnya. Mangkit perlu ditampilkan sebagai pembelajaran awal reforma agraria.

Kesulitan implementasi sistematis dan meluas dapat di atas dengan cara melakukan akselerasi dibeberapa daerah tertentu untuk dijadikan contoh implementasi reforma agraria yang bisa ditiru oleh daerah daerah lainnya secara simultan. Toh, daerah yang tidak melakukan agenda ini dengan sendirinya akan ditinggalkan konstituennya.

Secara khusus perlu ditekankan peran Kantor Staf Presiden sebagai pengawal agenda strategis pemerintah menjadi inisiator yang memfasilitasi para pihak utama yang disebutkan dalam Perpres untuk mengimplementasikan Reforma Agraria di daerah daerah. Gubernur, Bupati, Walikota dan BPN di masing masing level harus dipastikan memahami dan melaksanakan perintah Perpres.

Pada akhirnya perpres adalah teks dengan segala kekurangannya. Teks adalah benda mati yang tidak akan mengubah apapun. Penguasaan dilapangan agraria menjadi penentu. Gerakan petani dan para pendukungnya-lah yang bisa meniupkan nafas terhadapnya, membangun tafsir sendiri di setiap lapangan terhadap teks itu untuk dibuktikan membuatnya menjadi berarti.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas