Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Menjawab Ancaman Yusril

Yusril mengancam siapapun pihak yang menyatakan bahwa HTI sebagai organisasi terlarang, maka pihaknya akan memberikan somasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menjawab Ancaman Yusril
SURYA.co.id/DAVID YOHANES
Sekitar 1000 orang dari puluhan masyarakat Tulungagung menggelar aksi damai menolak sistem khilafah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. 

JUMAT (2/11/2018) Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan organisasi terlarang.

Dan ia mengancam siapapun pihak yang menyatakan bahwa HTI sebagai organisasi terlarang, maka pihaknya akan memberikan somasi.

Sebab bagi Yusril menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukumnya.

Menurut Yusril, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dalam putusannya, jelas menyatakan bahwa penggugat (HTI) telah melanggar Pasal 59 ayat (4) Huruf (C) Perpu Ormas Jo. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ormas.

Hal ini terbukti karena:

A. Penggugat (HTI) akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah.

Berita Rekomendasi

B. Penggugat (HTI) akan mengganti seluruh UUD 1945.

C. Penggugat (HTI) mendaftar sebagai Ormas tetapi ternyata Penggugat (HTI) merupakan Partai Politik.

D. Penggugat (HTI) memiliki tujuan merebut kekuasaan untuk menegakkan khilafah dan mengganti presiden dengan khilafah.

E. Penggugat (HTI) memiliki paham radikal yang berbahaya.

Atas dasar semua bukti itulah kemudian majelis hakim PTUN menyatakan menolak seluruhnya gugatan HTI.

Atas dasar itulah majelis hakim PTUN lalu membenarkan pencabutan status badan hukum HTI yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30. AH.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI.

HTI itu merupakan Ormas terlarang, kenapa?

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas