Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Kasus Novel Silahkan Diusut Tapi Jangan Lupakan Kasus Pelanggaran HAM 97-98
Kekerasan kembali terjadi dalam tragedi Semanggi II. Saat itu mahasiswa menolak diberlakukannya Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB).
Editor: Rachmat Hidayat
Oleh: Hari Purwanto (Aktivis 98 dan Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pembentukan Tim Gabungan Investigasi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, per tanggal 8 Januari 2019 untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan perlu direspon positif oleh publik.
Namun peristiwa Pelanggaran ham di bawah rezim Orde Baru di bawah Pimpinan Soeharto juga menyisakan kisah tragis berbagai pelanggaran HAM. Berakhirnya era Orde Baru dua dekade lalu tak serta merta membuat kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi dimasa itu tuntas.
Alih-alih para korban mendapatkan keadilan, yang terjadi justru jauh dari harapan. Dari banyak kasus-kasus pelanggaran HAM, beberapa kasus yang terjadi menjelang jatuhnya rezim otoriter Soeharto justru membuat pelakunya eksis didunia politik nasional hingga saat ini.
Baca: BREAKING NEWS Aris 'Idol' Ditangkap Polisi Diduga Pakai Narkotika
Pada tahun 1997 - 1998, tercatat beberapa peristiwa yang melukai nilai-nilai kemanusiaan bangsa ini yang oleh Komnas HAM dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Penculikan aktivis periode 1997/1998 yang dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus, penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998, kerusuhan 13-14Mei 1998 dengan korban tercatat sedikitnya 1200 jiwa dan penembakan mahasiswa dalam tragedi Semanggi I dan II.
Penculikan aktivis dilakukan untuk membungkam gerakan reformasi yang semakin membesar saat itu. Tim mawar dari Kopassus melakukan serangkaian penghilangan paksa atas perintah dari Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Danjen Kopassus.
Tragedi Trisakti yang merenggut korban jiwa empat Mahasiswa Universitas Trisakti yang melakukan aksi demonstrasi, yakni Elang Mulya Lesmana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie dan Heri Hartanto. Empat putra pertiwi gugur. Kerusuhan Mei 1998 yang melanda berbagai kota di Indonesia menelan korban yang tidak sedikit.
Peristiwa Semanggi I turut menyebabkan jatuhnya korban jiwa saat gelombang mahasiswa dan rakyat menolak pelaksanaan Sidang Istimewa yang melegitimasi kekuasaan Presiden BJ Habibie yang merupakan kelanjutan rezim Orde Baru.
Mahasiswa yang tercatat kehilangan nyawa dalam peristiwa ini adalah Tedy Mardani (Mahasiswa ITI), Sigit Prasetyo (Mahasiswa YAI), Engkus Kusnaedi (Mahasiswa Unija) dan Benardinus Realino Norma Irawan atau Wawan.
Kekerasan kembali terjadi dalam tragedi Semanggi II. Saat itu mahasiswa menolak diberlakukannya Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB).
Baca: Komnas HAM: Siapapun Presidennya Wajib Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.
Pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla untuk tidak sekadar menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Agar segera menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu, seperti kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa.
Baca: Komnas HAM Sampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Dukun Santet di Jawa Timur 1998
Langkah membentuk Tim Gabungan Investigasi untuk penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sudah tepat. Tetapi penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus penculikan aktivis juga harus segera dituntaskan karena kasus tersebut sampai saat ini belum tuntas.