Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Bukan di Monas, Tapi Di Citangkolo

Ribuan kiai berkumpul di Citangkolo itu untuk menuntaskan beberapa problem kemasyarakatan dan kenegaraan

Editor: Husein Sanusi
zoom-in Bukan di Monas, Tapi Di Citangkolo
PBNU
Ketua PBNU, KH Sulton Fatoni 

TRIBUNNEWS.COM - Bukan di Menteng, Lapangan Banteng atau di Monas. Para kiai se-Indonesia memilih berkumpul di Dusun Citangkolo, yang terletak di Desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar Jawa Barat. 

Menjangkau Citangkolo bukan perkara mudah. Dari Jakarta misalnya, memerlukan waktu hingga sembilan jam perjalanan darat.

Namun jarak tempuh dan medan yang sulit itu justru menjadi rutinitas para kiai merajut keindonesiaan. Para kiai dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, sudut-sudut Jawa melangkahkan kakinya menuju Citangkolo. 

Pascamusyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2019, Citangkolo ini melengkapi desa-desa menyejarah yang sudah populer sebelumnya di tataran nasional gara-gara kehadiran ribuan kiai, seperti Kempek Cirebon, Bagu Lombok Tengah, Krapyak Yogyakarta, Sukorejo Situbondo, dan lainnya.

Ribuan kiai berkumpul di Citangkolo itu untuk menuntaskan beberapa problem kemasyarakatan dan kenegaraan, yang tidak jarang meliputi berbagai bidang, seperti ekonomi, sosial, politik, misalnya soal pendidikan, kesehatan, sampah plastik dan lainnya. 

Problem kemasyarakatan dan kenegaraan tersebut dikaji dalam forum yang populer disebut bahtsul masail. Mula-mula para kiai mendapatkan penjelasan atas problem, selanjutnya terjadilah diskusi, perdebatan, dengan disertai ribuan literasi dan argumentasi.

Pada proses ini tidak ada dominasi argumentasi kiai tertentu, misalnya karena senioritas. Proses kajian berlangsung obyektif untuk menemukan jawaban dengan pendekatan keislaman.  

BERITA TERKAIT

Di antara hasil kajian para kiai di Citangkolo adalah keputusan terma ‘kafir’ dan ‘non muslim’. Pembahasan terma ‘kafir’ dan ‘non muslim’ ini sebagai kelanjutan dari kajian tentang terma ‘kafir’ yang sebelumnya sudah dibahas para kiai pada saat Muktamar NU tahun 1930 di Pekalongan Jawa Tengah.  

Bedanya, jika pada Muktamar NU 1930 para kiai membahas terma ‘kafir’ perspektif teologis sedangkan pada Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2019 di Citangkolo ini para kiai menuntaskan pembahasan tentang ‘kafir’ perspektif kebangsaan dan keindonesiaan. 

Penuntasan pembahasan terma ‘kafir’ perspektif teologis dan keindonesiaan ini tentu melegakan.  Bayangkan, pembahasan terma ‘kafir’ yang dimulai sejak 1930 baru tuntas pada 2019 sehingga setidaknya ada rentang waktu selama 89 tahun. 

Maka pertanyaan yang menggelitik adalah, sejauh mana tingkat kerumitan terma ‘kafir’ hingga para kiai baru berhasil menuntaskannya?  Bagi para kiai, cukup mudah membahas terma ‘kafir’ atau ‘non muslim’. Tingkat kesulitan bukan pada proses pembahasan terma ‘kafir’ atau ‘non muslim’ namun pada proses penemuan kasus ‘kafir’ dalam ranah kebangsaan dan keindonesiaan. 

Terma ‘kafir’ yang pada awalnya bersifat teologis kemudian ditemukan menjadi problem saat berada di area publik yaitu ketika masyarakat berkumpul dalam sebuah entitas bangsa dan Negara yaitu Indonesia. Kasus yang mirip terjadi dengan terma ‘kafir’ saat ini adalah saat Muktamar NU 1936 di Banjarmasin. 

Di mana para kiai menghadapi problem sosial masyarakat yang dilanda kecemasan dan ketakutan beragama di era kolonialisme. Mereferensi kepada Syekh Abdurrahman Ba Alawy dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, para kiai akhirnya mengenalkan istilah ‘dar Islam’ (tanpa ‘al’), bukan ‘darul Islam’. 

Terma ‘Dar Islam’ dalam konsep para kiai yaitu cita-cita kehadiran sebuah tatanan bernegara yang memberikan jaminan kebebasan warga negara menjalankan agama yang dianutnya. Sebuah impian kelahiran suatu negara yang dihuni oleh penduduk muslim yang bebas beragama sesuai keyakinannya. Jadi pada Muktamar 1936 itu para kiai tidak mengenalkan istilah ‘darul Islam’.

Penuntasan konsep ‘dar Islam’ yang dibahas para kiai pada 1936 akhirnya menemukan momentumnya pada saat 18 Agustus 1945 yang dikuatkan pada saat Musyawarah Nasional Alim Ulama di Sukorejo Situbondo pada 1983 di mana NU melahirkan Deklarasi Hubungan Pancasila dengan Islam. 

Rentang waktu 47 tahun (1936 s/d 1983) sekali lagi bukan karena para kiai kesulitan menuntaskan terma ‘dar Islam’ tapi lebih pada aspek momentum fenomena sosial kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Maka keputusan para kiai di Citangkolo tentang ‘kafir’ ini merupakan upaya menyelesaikan problem kebangsaan dan kenegaraan yang muncul karena realitas sosial masyarakat yang masih terganggu saat akan beragama dengan bebas, tenang dan damai. 

Perlu disadari bahwa kekuatan yang menghambat lahirnya kebebasan itu bukan hanya dari sifat dasar manusia melainkan juga dari faktor eksternal dan historis (Pierre Spoerri, 1997). Karena itu para kiai berkumpul itu untuk memastikan bahwa NU hadir di setiap problem kemasyarakatan untuk memberikan solusi penyelesaiannya perspektif keislaman. 

*Ditulis Oleh Muhammad Sulton Fatoni, Ketua PBNU

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas