Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sekali Lagi, PPP “Hattrick”

Romy, sapaan akrab anggota Komisi XI DPR RI itu, ditangkap KPK pada “Jumat keramat”, 15 Maret 2019 dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekali Lagi, PPP “Hattrick”
Ist/Tribunnews.com
Sumaryoto Padmodiningrat. 

Oleh: Sumaryoto Padmodiningrat

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Suryadharma Ali, kini M Romahurmuziy. Bila terjadi sekali ladi, maka Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menciptakan “hattrick” sebagai partai politik yang tiga kali “berhasil” menjebloskan ketua umumnya ke “gawang” (bui) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy, sapaan akrab anggota Komisi XI DPR RI itu, ditangkap KPK pada “Jumat keramat”, 15 Maret 2019 dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur.

KPK kemudian menetapkan Romy sebagai tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama, bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Pada 23 Mei 2014, KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka korupsi dana haji di Kemenag.

Selain sebagai Ketua Umum PPP, saat itu SDA menjabat Menteri Agama RI.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Januari 2016 menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan anggota DPR RI dan Menteri Koperasi itu.

Berita Rekomendasi

Awal Juni 2016, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman SDA menjadi 10 tahun penjara.

PT DKI juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik SDA selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Dari balik jeruji besi, SDA pun menanti putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

SDA terpilih sebagai Ketua Umum PPP pada Februari 2007 menggantikan Hamzah Haz, sampai akhirnya ia harus melepaskan jabatannya pada 16 Oktober 2014.

Sepeninggal SDA, PPP terbelah dua, antara kubu Romy dan kubu Djan Faridz.

Romy, yang keabsahannya diakui pemerintah dan pengadilan, dianggap “mengkudeta” SDA. Apakah ia terkena “karma politik” sehingga mengikuti jejak SDA mendekam di penjara?

Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, petinggi PPP terlibat korupsi bukan monopoli SDA dan Romy.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas