Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Menunggu Klarifikasi Wiranto

Jadi, potensi terjadinya chaos atau kerusuhan di tingkat grass roots (akar rumput) sangat kecil, kecuali selisihnya hanya sedikit.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menunggu Klarifikasi Wiranto
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Menkopolhukam Wiranto 

Pemerintah juga tak perlu panik karena sudah tersedia sejumlah perangkat untuk menindak fitnah, hoax (berita bohng) dan hate speech (ujaran kebencian) dengan UU No 11 Tahun 2008 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga sudah tersedia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menindak makar.

Pemerintah agaknya alpa bahwa pers adalah salah satu dari empat pilar demokrasi, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers bisa mengontrol ketiga pilar demokrasi lainnya itu.

Atau justru karena itulah lalu pers diancam?

Alhasil, seyogianya Pak Wiranto mengklarifikasi bahkan mencabut pernyataannya. 

Karyudi Sutajah Putra; Pegiat Media, Tnggal di Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas