Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pansel KPK Jangan Terlambat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu titik focus yang harus diperhatikan oleh Presiden beserta pemangku kekuasaan lainnya.
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Dr Hinca IP Pandjaitan
Sekjen Partai Demokrat dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat
TRIBUNNEWS.COM - Demokrasi elektoral sudah kita tunaikan sebagai sebuah jalan menuju pencarian pemimpin negeri. Dengan segala kekurangannya, kita patut memberikan ruang-ruang baru bagi isu-isu lain yang patut menjadi perhatian pemerintah saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu titik focus yang harus diperhatikan oleh Presiden beserta pemangku kekuasaan lainnya.
Sebab, beberapa waktu kedepan negeri ini dituntut untuk mendapatkan pimpinan baru sebagaimana telah diamanatkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Bahwa Pasal 34 menyebutkan Pimpinan KPK hanya memegang jabatan 4 tahun saja. Oleh karena masa jabatan itu akan berakhir di tahun ini, maka pemerintah harus bergegas cepat untuk meramu dan menentukan pimpinan-pimpinan KPK tersebut.
Langkah awal yang selalu diambil dalam pemilihan pimpinan KPK yang baru adalah membentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK (Pansel KPK).
Baca: Istana Yakin Pansel KPK Seleksi Capim KPK Secara Profesional
Empat tahun yang lalu, Pansel ini dibentuk pada minggu ketiga di bulan Mei.
Namun hari-hari ini, Presiden Jokowi belum sama sekali menyinggung mengenai persoalan ini. Padahal, pemilihan pimpinan KPK tidak kalah penting dengan pemilihan umum yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu.
Mengingat KPK sudah menjadi semacam “alat penjaga harapan” masyarakat, ditengah banyaknya lini-lini yang korup dan mendapatkan social distrust yang massif dari masyarakat khususnya posisi-posisi jabatan publik dan pemerintahan.
Banyak yang sudah meramalkan bahwa pemilihan pansel KPK termasuk pemilihan pimpinan KPK yang baru tahun ini akan menjadi ramai karena ditemukannya sebuah “periode langka”.
Periode langka tersebut disebabkan karena adanya titik temu antara pemilihan presiden yang berlangsung 5 tahun sekali dan pemilihan pimpinan KPK yang berlangsung 4 tahun sekali. Ternyata titik temunya ada di tahun 2019.
Oleh sebab itu, sekalipun kita dalam ruang yang belum pernah dialami sebelumnya. Bukan menjadi masalah bagi Presiden untuk bergerak memilih dan melakukan tindakan yang tegas dan terukur untuk segera menyelesaikan Pansel KPK ini.
Melihat pengalaman yang sudah pernah dilewati oleh Presiden Jokowi dalam pemilihan pimpinan KPK sebelumnya di tahun 2015, kita patut menunggu sikap Jokowi yang sama di tahun ini.
Sebab pada tahun 2015 lalu, Jokowi berhasil menuntaskan polemik kelembagaan antara KPK dan Polri.