Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Capaian Ujian Nasional SMP/MTs 2019 Meningkat
Ujian nasional (UN) jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) menorehkan sejarah
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Ujian nasional (UN) jenjang Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) menorehkan sejarah dengan ekspansi ujian berbasis komputer (UNBK) hingga mencakup 83% peserta (3.581.169) yang berasal dari 43.833 sekolah.
Pada tahun 2019, tujuh provinsi telah menyelenggarakan UNBK jenjang SMP 100%. Sebanyak 22 provinsi menyelenggarakan UNBK jenjang MTs 100%, sedangkan ujian paket B terselenggara UNBK 100% di 33 provinsi.
Perluasan penyelenggaraan UNBK tersebut diiringi dengan kenaikan nilai sekolah-sekolah penyelenggara UNBK dibanding tahun 2018. "Kenaikan nilai tertinggi terjadi pada mata pelajaran Matematika," disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Totok Suprayitno, di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
"Tren rerata kenaikan nilai murni di SMP negeri sebanyak 1,67 poin, sedangkan SMP swasta sebanyak 2,11 poin. Kemudian MTs negeri sebanyak 1,58 poin, sedangkan MTs swasta sebanyak 1,34 poin," tambah Totok Suprayitno.
Baca: Pembebasan Bersyarat Henry J Gunawan Tabrak Permenkumham
Baca: Jadwal Live Streaming Liga Eropa Chelsea vs Arsenal di RCTI, Pertemuan Derby London di Final
Baca: Kominfotik Pemprov DKI Jakarta Siap Suport Panitia Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2019
Baca: Temukan Kejanggalan Luka Tembak Korban Tewas 22 Mei, Hermawan Sulistyo Pastikan Pelaku Bukan Polisi
Untuk pendidikan kesetaraan, terjadi peningkatan jumlah peserta UNBK dari 79,639 ribu peserta (2018) menjadi 118,885 ribu (2019).
Nilai rerata UN untuk mata pelajaran Matematika naik 1,32, sedangkan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) meningkat 0,36 poin. "Berdasarkan distribusi nilai, terlihat perbedaan profil peserta 2019 dibandingkan tahun 2018 adalah bertambahnya peserta didik dengan rerata nilai kurang dari 40," jelas Totok.
Koreksi nilai terjadi pada sekolah-sekolah yang menyelenggarakan ujian nasional berbasis kertas dan pensil (UNKP) pada tahun 2018 dengan indeks integritas ujian nasional (IIUN) rendah yang kemudian beralih menjadi sekolah penyelenggara UNBK di tahun 2019.
"Sekolah-sekolah yang IIUN rendah tersebut terkoreksi nilainya hingga 12,20 poin. Namun, sekolah-sekolah UNKP dengan IIUN tinggi meningkat sebesar 0.31 poin," ujar Kepala Balitbang.
“Dengan UNBK refleksinya menjadi lebih jernih. Kelemahannya di mana, kekuatannya di mana, dari setiap mata pelajaran itu diketahui. Bayangkan, kalau dengan kecurangan, siswa itu sebenarnya tidak bisa menjawab soal itu, tetapi seolah-olah bisa mengerjakan. Sehingga tidak dapat intervensi yang diperlukan. Harusnya gurunya masih perlu dilatih, tetapi tidak,” jelasTotok.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menyatakan bahwa sepanjang pelaksanaan UN SMP/sederajat tahun 2019, Pos Pengaduan Itjen menerima 86 laporan dari masyarakat. Namun, setelah ditelusuri dan dilakukan pemeriksaan/verifikasi di lapangan, hanya 55 kasus yang dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
"Dari 55 kasus ini terbagi dua. Ada tiga siswa melanggar pada dua mata pelajaran sekaligus. Dan ada 52 siswa melanggar pada satu mata pelajaran," tutur Irjen.
Untuk selanjutnya, Irjen Muchlis merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan bobot kesalahannya. Selain kepada siswa, sanksi juga akan diberikan kepada pengawas, proktor, dan kepala sekolah penyelenggara ujian nasional yang ditemukan praktik kecurangan. Dan untuk pertama kalinya, Kemendikbud memberikan nilai nol bagi peserta didik yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi mengapresiasi peningkatan UNBK pada jenjang SMP/sederajat.
Hasil UN menjadi semakin kredibel dan berintegritas sehingga bisa digunakan untuk menjadi dasar perbaikan, khususnya untuk memenuhi standar minimal yang ditetapkan. UNBK menjadi faktor pengkoreksi (correcting factor) bagi UNKP, sedangkan posisi UNBK menjadi pengkoreksi hasil ujian sekolah. “Hasil UN dapat menggambarkan kondisi riil peserta didik kita,” kata Bambang.