Mudik dan Libur Lebaran Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan dan layanan kesehatan pada peserta selama libur lebaran H-7 sampai H+7 (29 Mei - 13 Juni 2019).
Editor: Hasanudin Aco
![Mudik dan Libur Lebaran Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelayanan-di-kantor-bpjs-kesehatan-di-wilayah-pasuruan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan dan layanan kesehatan pada peserta selama libur lebaran H-7 sampai H+7 (29 Mei - 13 Juni 2019).
Dalam siaran pers Humas BPJS Kesehatan, Selasa (28/5/2019), disebutkan bahwa peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
"Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS," ujar Fachmi Idris, Dirut JKN BPJS.
Caranya bagaimana?
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Fachmi.
Baca: BPJS Kesehatan Akan Tuntaskan Kejanggalan Data Ganda dan Sistem Kepesertaan Karyawan
Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Kalau nggak ada FKTP yang buka?
Jika tiidak ada FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.
"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," ujar Fachmi.
Ingat, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.