Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir
Setelah putusan MK soal sengketa Pilpres 2019, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk menyoal hasil Pilpres 2019.
Editor: Hasanudin Aco
![Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/denny-indrayana-nihye2.jpg)
Mahkamah Internasional punya kompetensi untuk menyidang soal-soal kejahatan kemanusiaan, dan sengketa pilpres, by definition secara jelas tidak termasuk kejahatan kemanusiaan tersebut.
Demikian pula, tidak bisa kemudian sengketa hasil pilpres disidangkan lagi di Mahkamah Agung, dengan harapan ada perubahan pemenang pilpres 2019, atau pelantikan bisa ditunda, dan lain-lain.
Sengketa pilpres adalah kewenangan MK, dan MA tidak bisa memeriksa perkara demikian.
Sebagaimana perkara pidana dan perdata adalah kewenangan MA, dan MK tidak memeriksa perkara demikian.
MK dan MA punya wilayah perkara sendiri-sendiri, tidak bisa yang satu memeriksa perkara yang merupakan kompetensi mahkamah yang lain.
Dokter umum jangan disuruh memeriksa hewan, sebagaimana dokter hewan jangan memeriksa pasien manusia. Bisa kacau-balau nanti.
Masing-masing ada kompetensinya sendiri-sendiri.
Voltaire pernah berkata, “I dispaprove what you say, but I will defend to the death your right to say”.
Serupa, tapi tak sama dengan itu.
Saya tidak setuju dengan putusan MK, tetapi saya akan menghormatinya, dan menyatakan itu adalah putusan yang pertama dan terakhir.
Tidak ada lagi upaya hukum atas putusan MK tersebut.
Melbourne – Jakarta, 13 Juli 2019
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.