Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir

Setelah putusan MK soal sengketa Pilpres 2019, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan untuk menyoal hasil Pilpres 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan Pilpres MK, Pertama dan Terakhir
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Kuasa Hukum pasangan nomor urut 02 Pilpres 2019, Denny Indrayana berikan keterangan mengenai argumen hukum yang digunakan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di sebuah kantor, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019) 

Mahkamah Internasional punya kompetensi untuk menyidang soal-soal kejahatan kemanusiaan, dan sengketa pilpres, by definition secara jelas tidak termasuk kejahatan kemanusiaan tersebut.

Demikian pula, tidak bisa kemudian sengketa hasil pilpres disidangkan lagi di Mahkamah Agung, dengan harapan ada perubahan pemenang pilpres 2019, atau pelantikan bisa ditunda, dan lain-lain.

Sengketa pilpres adalah kewenangan MK, dan MA tidak bisa memeriksa perkara demikian.

Sebagaimana perkara pidana dan perdata adalah kewenangan MA, dan MK tidak memeriksa perkara demikian.

MK dan MA punya wilayah perkara sendiri-sendiri, tidak bisa yang satu memeriksa perkara yang merupakan kompetensi mahkamah yang lain.

Dokter umum jangan disuruh memeriksa hewan, sebagaimana dokter hewan jangan memeriksa pasien manusia. Bisa kacau-balau nanti.

Masing-masing ada kompetensinya sendiri-sendiri.

Berita Rekomendasi

Voltaire pernah berkata, “I dispaprove what you say, but I will defend to the death your right to say”.

Serupa, tapi tak sama dengan itu.

Saya tidak setuju dengan putusan MK, tetapi saya akan menghormatinya, dan menyatakan itu adalah putusan yang pertama dan terakhir.

Tidak ada lagi upaya hukum atas putusan MK tersebut.

Melbourne – Jakarta, 13 Juli 2019

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas