Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Cemas Data Pribadi Anda Disalahgunakan?

Seharusnya semua lembaga yg menerbitkan produk layanan berbasis data individu memiliki SOP ini untuk mengurangi penyimpangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cemas Data Pribadi Anda Disalahgunakan?
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih 

Oleh Alamsyah Saragih *)

TRIBUNNEWS.COM -- Banyak yang cemas dengan berita kerjasama lembaga swasta dengan Dirjen Dukcapil untuk mengkases data NIK.

Sesungguhnga tak perlu cemas karena yang dibangun adalah sistem autoverification.

Seharusnya semua lembaga yg menerbitkan produk layanan berbasis data individu memiliki SOP ini untuk mengurangi penyimpangan.

Dengan SOP ini, misalnya, kemungkinan kejahatan perbankan dengan modus oknum bekerja sama dengan pelaku jasa penerbitan kartu kredit yang menggunakan kartu penduduk atau kartu keluarga palsu dapat ditekan seminim mungkin.

Begitu juga untuk registrasi kartu selular prabayar.

Bayangkan jika NIK anda digunakan oleh agen tertentu untuk meregistrasi kartu prabayar yang digunakan orang lain untuk kejahatan.

Berita Rekomendasi

Kita harus dorong bahkan sampai tingkat hak citizen control, dimana secara online anda dapat mengakses informasi di Dukcapil untuk mengetahui NIK anda sudah digunakan untuk aktivasi layanan apa saja dan oleh pihak mana. Dengan demikian penyalahgunaan data kependudukan dapat semakin dikurangi.

Baca: Agus Kehilangan Uang Rp 16 Juta Setelah Dijanjikan Menjadi Pegawai Dishub Kota Semarang

Baca: Penjualan Kartu Perdana Asal Arab di Indonesia Dapat Kritik, Rugikan Konsumen

Baca: 7 Tempat Wisata Unik di Philadelphia, Ada yang Simpan Otak Albert Einstein

Untuk itu semua, agar lebih berkepastian, maka kita memerlukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Harus diakui Pemerintah dan DPR sangat lamban melegislasi Undang-Undang ini.

Jika kita tak juga meratifikasi perlindungan data pribadi ini, maka unit cyber di kepolisian kita akan mengalami kendala kecepatan dalam mengakses atau mempertukarkan data pribadi terduga pelaku kejahatan internasional. Misalnya pelaku kejahatan pedofilia lintas negara.

Seorang rekan di kepolisian yang menangani ini sempat mengeluh kepada saya beberapa waktu lalu.

Akses penuh dan pertukaran data secara cepat oleh kepolisian mensyaratkan negara pihak sudah meratifikasi Perlindungan Data Pribadi. Sementara ini penting untuk mitigasi risiko.

Kita memang lamban dan kurang peduli. Saran saya, Presiden jangan salah memilih menteri di periode berikut.

*) Alamsyah Saragih adalah komisioner Ombudsman RI

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas