Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Cemas Data Pribadi Anda Disalahgunakan?
Seharusnya semua lembaga yg menerbitkan produk layanan berbasis data individu memiliki SOP ini untuk mengurangi penyimpangan.
Editor: Hendra Gunawan
Oleh Alamsyah Saragih *)
TRIBUNNEWS.COM -- Banyak yang cemas dengan berita kerjasama lembaga swasta dengan Dirjen Dukcapil untuk mengkases data NIK.
Sesungguhnga tak perlu cemas karena yang dibangun adalah sistem autoverification.
Seharusnya semua lembaga yg menerbitkan produk layanan berbasis data individu memiliki SOP ini untuk mengurangi penyimpangan.
Dengan SOP ini, misalnya, kemungkinan kejahatan perbankan dengan modus oknum bekerja sama dengan pelaku jasa penerbitan kartu kredit yang menggunakan kartu penduduk atau kartu keluarga palsu dapat ditekan seminim mungkin.
Begitu juga untuk registrasi kartu selular prabayar.
Bayangkan jika NIK anda digunakan oleh agen tertentu untuk meregistrasi kartu prabayar yang digunakan orang lain untuk kejahatan.
Kita harus dorong bahkan sampai tingkat hak citizen control, dimana secara online anda dapat mengakses informasi di Dukcapil untuk mengetahui NIK anda sudah digunakan untuk aktivasi layanan apa saja dan oleh pihak mana. Dengan demikian penyalahgunaan data kependudukan dapat semakin dikurangi.
Baca: Agus Kehilangan Uang Rp 16 Juta Setelah Dijanjikan Menjadi Pegawai Dishub Kota Semarang
Baca: Penjualan Kartu Perdana Asal Arab di Indonesia Dapat Kritik, Rugikan Konsumen
Baca: 7 Tempat Wisata Unik di Philadelphia, Ada yang Simpan Otak Albert Einstein
Untuk itu semua, agar lebih berkepastian, maka kita memerlukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Harus diakui Pemerintah dan DPR sangat lamban melegislasi Undang-Undang ini.
Jika kita tak juga meratifikasi perlindungan data pribadi ini, maka unit cyber di kepolisian kita akan mengalami kendala kecepatan dalam mengakses atau mempertukarkan data pribadi terduga pelaku kejahatan internasional. Misalnya pelaku kejahatan pedofilia lintas negara.
Seorang rekan di kepolisian yang menangani ini sempat mengeluh kepada saya beberapa waktu lalu.
Akses penuh dan pertukaran data secara cepat oleh kepolisian mensyaratkan negara pihak sudah meratifikasi Perlindungan Data Pribadi. Sementara ini penting untuk mitigasi risiko.
Kita memang lamban dan kurang peduli. Saran saya, Presiden jangan salah memilih menteri di periode berikut.
*) Alamsyah Saragih adalah komisioner Ombudsman RI