Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Hak Imunitas Anggota DPRD Provinsi
Orang tak dikenal itu diduga mengubah judul aslinya menjadi “Longgi Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola melaporkan Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaporan itu terkait berita bohong atau hoaks yang diduga disebarkan Yahdi melalui media sosial.
Kasus ini berawal ketika seseorang yang belum diketahui identitasnya memotret judul berita di Harian Mercusuar, koran lokal yang terbit di Sulawesi Tengah.
Orang tak dikenal itu diduga mengubah judul aslinya menjadi “Longgi Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Setelah itu, foto yang sudah diedit tersebut beredar luas di media sosial. '
Yahdi diduga mengunggah foto tersebut dan menuliskan kata-kata di akun Facebook miliknya.
Persoalan hak imunitas anggota Dewan pun muncul.
Lalu seperti apa hak imunitas dimaksud?
Dan bagaimana sorotan kasus itu dalam pandangan hukum, berikut opini Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan:
Pengertian Imunitas.
Pasal 338 Undang-Undang MD3 menyebut bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD Provinsi maupun di luar rapat DPRD Provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD Provinsi.
Pengertian pernyataan, pertanyaan dan/pendapat lisan atau tertulis dalam rapat atau diluar rapat serta apakah ruang lingkup dari fungsi, wewenang dan tugas DPRD dapat dikatakan mencakup memforward satu pernyataan orang di WA untuk melakukan verifikasi atau sumber informasi.
1. Menurut hemat saya jikalau yang dilakukan adalah menyadur berita dari harian yang telah terbit kemudian dipertanyakan dengan forward ke WA group, maka perbuatan yang menjadi
sumber yaitu harian atau koran yang memuatnya sebagai awal.
Harus dinyatakan dahulu dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, bahwa berita tersebut adalah fitnah atau tidak benar.
2. Berita harian yang menjadi sumber informasi yang terbuka secara publik, harus mendapat penjelasan dan keputusan terlebih dahulu, apakah merupakan tindak pidana atau bukan, baru kemudian sebagai derivasi, jikalau berita diunggah melalui ITE dapat dipermasalahkan;