Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Anies, Polusi, dan Instruksi
Ibu kota Jakarta kembali dinobatkan sebagai kota dengan kualitas udara terbaik di dunia.
Editor: Hasanudin Aco
Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olah Raga serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga diminta mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di seluruh gedung sekolah, fasilitas olah raga dan fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta.
Tak pelak, akibat polusi udara itu, Gubernur DKI Jakarta bersama sejumlah pihak menuai gugatan. Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Anies dan Ridwan Kamil digugat secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.
Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus pada Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Ibukota menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pasalnya, pemerintah dinilai mengabaikan kualitas udara. Pemerintah dianggap tidak membuat kebijakan konkret untuk menjaga kualitas udara.
Pemerintah memang menyatakan sumber polusi itu adalah transportasi dan industri, tapi datanya tidak pernah ada. Seharusnya ada datanya dulu, lalu dilakukan kajian berkala tiap tahun, kemudian dibuat kebijakan, sehingga targetnya terukur.
Mengutip pernyataan Koordinator Tim Advokasi Gerakan Ibukota, Nelson Simamora, buruknya kualitas udara Jakarta ini disebabkan oleh parameter pencemar yang telah melebihi Baku Mutu Udara Nasional (BMUN) sebagaimana yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 1999, dan dan Baku Mutu Udara Daerah (BMUD) Provinsi DKI Jakarta sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta.
Sedikitnya 58,3% warga Jakarta menderita berbagai penyakit akibat polusi udara yang trennya terus meningkat setiap tahun, yang menelan biaya pengobatan sedikitnya Rp 51,2 triliun.
Angka ini diprediksi semakin meningkat seiring memburuknya kualitas udara Jakarta apabila tidak ada langkah-langkah perbaikan dari para pengambil kebijakan.
Akankah instruksi Anies bertaji dan memberikan solusi? Kita lihat saja nanti. Yang pasti, warga Jakarta membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar instruksi. Percuma saja instruksi bila ternyata hanya sebatas “macan kertas”, wacana dan teori.
Selain itu, jika pemerintah memang serius menangani masalah polusi udara, maka tak perlu menunggu keputusan atas gugatan dari gerakan Ibukota di PN Jakpus.
Pemerintah tak perlu fokus untuk menjawab gugatan, tapi harus melakukan tindakan-tindakan nyata. Tak perlu banyak retorika.
Dr. Drs. H. Sumaryoto Padmodiningrat, MM: Mantan Anggota DPR RI/Chief Executive Officer (CEO) Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta.