Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Keberadaan Unsur Polri dan Kejaksaan dalam Pimpinan KPK Menjawab Kebutuhan Tugas Penindakan

Para pembentuk UU menghendaki pelaksanaan tugas Penindakan di KPK dilakukan oleh tenaga profesional dari unsur Polri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keberadaan Unsur Polri dan Kejaksaan dalam Pimpinan KPK Menjawab Kebutuhan Tugas Penindakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peserta bersiap mengikuti tes psikologi seleksi calon pimpinan KPK, di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta, Minggu (28/7/2019). Tes psikologi Capim KPK periode 2019-2023 tersebut diikuti 104 peserta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

POLEMIK tentang keberadaan Polisi dan Jaksa di KPK dan sikap tolak sejumlah pihak terhadap peserta seleksi capim KPK dari unsur Polri dan Kejaksaan untuk menjadi Pimpinan--termasuk menjadi Penyidik dan Penuntut Umum dari unsur Polri dan Kejaksaan di KPK--tidak memiliki dasar hukum.

Karena sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2002, Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satu tugas KPK antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, di samping tugas-tugas lain seperti koordinasi, supervisi, monitor, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 12 UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan s/d meminta batuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan dan penyitaan dalam perkara tindak idana korupsi yang sedang ditangani.

Itu artinya para pembentuk UU menghendaki pelaksanaan tugas Penindakan di KPK dilakukan oleh tenaga profesional dari unsur Polri.

Pada pasal 21 ayat (4) UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum, kemudian pada pasal 26 ayat (4) dan ayat (7) mengatur mengenai Susunan Komisi Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi terdapat bidang penindakan yang membawahi Sub Bidang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dan masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan sub bidangnya.

Inilah pekerjaan teknis yang menjadi domain secara "dominus litis" Polisi dan Jaksa Penuntut Umum untuk bersinergi tanpa bisa digantikan oleh unsur lainnya.

Keberadaan Pimpinan KPK dari unsur Polri dan Jaksa Penuntut Umum, sangat jelas diatur juga dalam pasal 38 dan 39 UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Rekomendasi

Disitu dikatakan bahwa "segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur di dalam UU No. : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi", kecuali ketentuan ketentuan pasal 7 ayat (2) KUHAP tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan Undang-undang ini.

Pengecualian ini karena atasan Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum di KPK adalah pimpinan KPK.

Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.

Khusus dari unsur Jaksa Penuntut Umum di KPK, ketentuan pasal 51 ayat (3) UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tegas menyatakan bahwa Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum yang tentu saja adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI yang tidak boleh digantikan oleh pihak manapun juga karena Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipsahkan.

Para Pembentukan UU No. : 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh aspek yuridis, filosofis dan sosiologis dalam pembentukan UU KPK dimaksud.

Oleh karena itu maka keberadaan unsur pimpinan KPK dari Kepolisian dan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum pada KPK adalah sah, memiliki legitimasi yang kuat dan mengikat secara hukum.

Karenanya keberadaan unsur Polisi dan Penuntut Umum di KPK tidak dapat dihindarkan, bahkan mutlak keberadaannya.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas