Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Rencana Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Tahun 2020, Langkau Menkeu Sudah Tepat

Ini hal yang bagus, di mana pertimbangan utama kenaikan cukai rokok adalah tujuan pengendalian konsumsi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rencana Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Tahun 2020, Langkau Menkeu Sudah Tepat
ist
ilustrasi 

Tulisan Dr. Abdillah Ahsan *)

TRIBUNNEWS.COM -- Menteri Keuangan (Menkeu), Ibu Sri Mulyani, menekankan ada tiga aspek dalam kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi (kesehatan), penerimaan negara, dan pengaturan industri. Menkeu menyitir bahwa prevalensi merokok usia 10-18 tahun meningkat dari 7% (2013) menjadi 9% (2019).

Kondisi ini menjauh dari target RPJMN 2014-2019, yaitu di angka 5.4%. Menkeu juga menekankan meningkatnya konsumsi rokok di perempuan. Ini hal yang bagus, di mana pertimbangan utama kenaikan cukai rokok adalah tujuan pengendalian konsumsi.

Sementara aspek penerimaan negara dan pengaturan industri adalah prioritas berikutnya. Kenaikan 23% tarif cukai rata-rata dan 35% harga jual eceran rata-rata kami apresiasi karena menilik dari tingkat inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi selama 2 tahun (2018-2019) totalnya sekitar 17%.

Sedangkan kenaikan harga rata-rata yang diumumkan adalah 35% (dua kali lipat dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi 2018-2019). Seharusnya, kenaikan harga rata-rata ini cukup untuk mengerem konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan mereka yang berpenghasilan rendah.

Baca: Penjelasan tentang Kudo, Layanan Milik Grab yang Digunakan Membobol Bank

Baca: Dibentak Raffi Ahmad Lucinta Tak Mau ke Pesbukers Lagi, Ucapannya Soal Suami Nagita Sulut Emosi Fans

Baca: ZODIAK BESOK - Ramalan Zodiak Besok 17 September 2019 Beban Aries Berkurang, Sagitarius Ingin Diakui

Namun, rincian kebijakan ini perlu dikawal agar efektif dalam menurunkan konsumsi rokok. Karena angka 23% dan 35% adalah rata-rata, maka perhatian perlu difokuskan pada jenis rokok mana yang tarif cukainya naik paling tinggi.

Kami sebenarnya mengharapkan agar angka 23% kenaikan tarif cukai dan angka 35% kenaikan HJE (harga jual eceran) merupakan kenaikan minimal untuk semua jenis rokok.

Agar tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara efektif maka kenaikan tertinggi cukai rokok harus dikenakan kepada jenis rokok yang memiliki pangsa pasar terbesar, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) terutama SKM golongan 1 dengan produksi di atas 3 milyar batang per tahun.

Berita Rekomendasi

Pangsa pasar SKM 1 sebesar 63%. Jika pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok di kalangan anak-anak di mana produk SKM 1 populer di kalangan mereka, maka pemerintah harus menaikkan tarif cukai dan harga eceran SKM 1 tertinggi di antara yang lainnya.

Di masa lalu, kenaikan cukai tertinggi tidak pada SKM 1. Setelah kretek mesin, sigaret putih mesin juga harus dinaikkan tarif cukainya dengan sama tingginya karena mereka menggunakan mesin yang capital intensive, tidak labor intensive. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang labor intensive, saya menilai wajar diberikan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah.

Perlu digarisbawahi bahwa harga rokok per bungkus saat ini antara 5 ribu - 25 ribu masih jauh dari harga yang dianggap perokok akan bisa menurunkan konsumsi atau menghentikan kebiasaan merokoknya.

Survei dari PKJS UI menunjukkan bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp60-70 ribu per bungkus.

Bahkan harga rokok termahal pun masih jauh dari harga tersebut. Saya prediksi, harga termahal setelah kenaikan cukai ini akan berada di kisaran 35 rb per bungkus. Ini masih setengah dari harga yang menurunkan konsumsi.

Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM 1 agar mendekati Rp60 ribu per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok.

Peningkatan cukai rokok ini juga akan didukung oleh petani tembakau. Karena dengan naiknya tarif cukai dan penerimaan cukai maka dana bagi hasil cukai hasil cukai tembakau yang diterima pemerintah daerah pun akan meningkat.

Tidak hanya DBHCHT, namun pajak rokok di mana tarifnya 10% dari tarif cukai, yang diterima daerah akan meningkat. Peningkatan dana yang diterima daerah ini bisa digunakan untuk membantu petani tembakau dan buruh rokok guna mendapatkan penghidupan yang lebih baik di sektor selain tembakau dan rokok.

*)Dr. Abdillah Ahsan adalah Wakil Ketua Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas