Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK

Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak luas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tunda Pengesahan RKUHP, Presiden Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Mahasiswa yang menolak revisi UU KPK menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019) siang. 

MESKI mendapat penolakan yang keras dari masyarakat, pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus dikebut untuk disahkan sebelum periode DPR saat ini berakhir.

Sebelumnya, DPR RI pada 18 September 2019) juga telah mengesahkan rancangan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang secara substansi banyak melemahkan institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi seperti pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218-220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599-600) dan lainnya.

Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.

Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah sebagaimana yang disampaikan tersebut, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini.

Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Imparsial menolak Revisi UU KPK yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu karena cacat formil pembentukan perundangan-undangan (UU No.11 Tahun 2012).

Berita Rekomendasi

Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019.

Pembahasan revisi UU KPK cenderung dilakukan secara tergesa-gesa.

Padahal prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan itu harus dilakukan secara transparan dan partisipasif.

Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan.

Oleh karena itu, kami mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu KPK sebagai upaya penyelamatan masa depan pemberantasan korupsi.

Perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena pernah ada preseden hukum dimana Premerintah pada 2014 pernah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat.

Perppu KPK tersebut harus membatalkan UU KPK yang baru disahkan oleh DPR dan mengembalikan pengaturan tentang lembaga anti rasuah tersebut kepada aturan hukum sebelumnya.

Penulis
Al Araf
Direktur Imparsial, Anggota Pansel Capim KPK 2019-2023

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas