Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Adakah Penunggang Gelap Itu?

Aku tak setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Adakah Penunggang Gelap Itu?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Aku tak setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (17/9/2019) lalu itu jelas menguntungkan koruptor.

Betapa tidak?

Penyadapan yang dilakukan KPK tidak akan leluasa lagi, karena harus seizin dulu Dewan Pengawas yang segera dibentuk.

Mungkin tak akan terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi, karena penyadapan mudah bocor, sehingga tak ada tontonan menarik bagi publik ketika koruptor diborgol dan digiring ke gedung KPK.

Diakui atau tidak, publik merasa sedikit terhibur ketika melihat koruptor berseragam oranye digiring ke KPK.

BERITA TERKAIT

Seseorang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka mungkin akan dilepas lagi setelah tersangka “main mata” dengan penyidik atau pimpinan KPK, karena KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus korupsi yang sifatnya sangat rumit dan njelimet, yang melibatkan banyak orang dan lembaga, baik nasional maupun internasional, mungkin akan lolos dari jeratan KPK, karena lembaga antirasuah ini hanya diberi waktu dua tahun untuk menyidiknya.

Baca: Video Viral 'Penampakan Naga di Kalimantan' Ini Buat Heboh, Kejadian Tahun 2010 Tak Kalah Heboh

Lebih dari dua tahun, kasus yang rumit itu harus dilepas.

Aku juga tak setuju dengan masuknya Firli Bahuri yang kontroversial itu sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 yang bisa menjadi kuda Troya, melemahkan KPK dari dalam, sehingga KPK pun bisa menjadi lame duck (bebek lumpuh), dan hanya fokus pada upaya pencegahan dengan mengesampingkan upaya penindakan sesuai visi dan misinya saat fit and proper test (uji kelaikan dan kepatutan) di Komisi III DPR, sehingga kepanjangan KPK pun bisa menjadi Komisi Pencegahan Korupsi.

Aku pun tak setuju dengan aksi demonstrasi massa yang mengklaim sebagai mahasiswa yang mendukung revisi UU KPK, karena dari sisi logika sudah tidak masuk akal.

Bagaimana bisa aksi demo digelar, padahal revisi UU KPK sudah disahkan DPR, dan aksi itu pun digelar di depan gedung KPK pula. Di sini kadang aku merasa sedih!

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas