Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Adakah Penunggang Gelap Itu?
Aku tak setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Hasanudin Aco
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
TRIBUNNEWS.COM - Aku tak setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (17/9/2019) lalu itu jelas menguntungkan koruptor.
Betapa tidak?
Penyadapan yang dilakukan KPK tidak akan leluasa lagi, karena harus seizin dulu Dewan Pengawas yang segera dibentuk.
Mungkin tak akan terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi, karena penyadapan mudah bocor, sehingga tak ada tontonan menarik bagi publik ketika koruptor diborgol dan digiring ke gedung KPK.
Diakui atau tidak, publik merasa sedikit terhibur ketika melihat koruptor berseragam oranye digiring ke KPK.
Seseorang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka mungkin akan dilepas lagi setelah tersangka “main mata” dengan penyidik atau pimpinan KPK, karena KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus korupsi yang sifatnya sangat rumit dan njelimet, yang melibatkan banyak orang dan lembaga, baik nasional maupun internasional, mungkin akan lolos dari jeratan KPK, karena lembaga antirasuah ini hanya diberi waktu dua tahun untuk menyidiknya.
Baca: Video Viral 'Penampakan Naga di Kalimantan' Ini Buat Heboh, Kejadian Tahun 2010 Tak Kalah Heboh
Lebih dari dua tahun, kasus yang rumit itu harus dilepas.
Aku juga tak setuju dengan masuknya Firli Bahuri yang kontroversial itu sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 yang bisa menjadi kuda Troya, melemahkan KPK dari dalam, sehingga KPK pun bisa menjadi lame duck (bebek lumpuh), dan hanya fokus pada upaya pencegahan dengan mengesampingkan upaya penindakan sesuai visi dan misinya saat fit and proper test (uji kelaikan dan kepatutan) di Komisi III DPR, sehingga kepanjangan KPK pun bisa menjadi Komisi Pencegahan Korupsi.
Aku pun tak setuju dengan aksi demonstrasi massa yang mengklaim sebagai mahasiswa yang mendukung revisi UU KPK, karena dari sisi logika sudah tidak masuk akal.
Bagaimana bisa aksi demo digelar, padahal revisi UU KPK sudah disahkan DPR, dan aksi itu pun digelar di depan gedung KPK pula. Di sini kadang aku merasa sedih!