Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Saran Tindak Bagi Aparat Penegak Hukum dalam Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global
Arahan Presiden Joko Widodo bahwa agar terjadi pertumbuhan ekonomi maka diperlukan reformasi tata hukum di Indonesia perlu segera dilakukan
Editor: Hendra Gunawan
Ditulis oleh Ates (*
Pembangunan ekonomi adalah pembangunan lintas-sektor. Kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk adanya dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, peran hukum dan lembaga/aparat penegak hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah vital.
Ekonomi adalah urat nadi bagi kesejahteraan rakyat. Kondisi ekonomi global yang sedang tidak menentu akan berdampak langsung terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Saat ini kita perlu segera memperkuat seluruh pilar kelembagaan dan regulasi untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi global dan ancaman pelambatan perekonomian nasional.
Jika hal itu tidak segera dilakukan maka pembangunan ekonomi akan sulit berkembang dan akhirnya akan sulit mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan ekonomi secara adil-merata.
Arahan Presiden Joko Widodo bahwa agar terjadi pertumbuhan ekonomi maka diperlukan reformasi tata hukum di Indonesia perlu segera dilakukan. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa sering kali investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis. Hal ini tentu akan sangat menghambat kegiatan pengembangan ekonomi Indonesia. Wajar jika kemudian investor memilih negara lain untuk menanamkan investasinya.
Baca: Sebelum Ciduk Terpidana Kasus Bank Century, Kejaksaan Agung Telah Tangkap 11 Buronan Kelas Kakap
Baca: Terpidana Kasus Bank Century Stefanus Farok Ditangkap di Rumah Makan Jakarta Setelah 5 Tahun Buron
Baca: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Beri Saya Waktu
Arah dari penguatan peran hukum dan lembaga/aparat penegak hukum dalam pembangunan ekonomi ke depan secara garis besar adalah:
(i) pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi korporasi secara bijak yakni tidak menjadikan korporasi sebagai “ATM” yang selalu dicari-cari kesalahannya namun tidak pernah diajak untuk mengembangkan sistem pencegahan secara internal di korporasi masing-masing;
(ii) mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi terciptanya kepastian investasi dan berjalannya program strategis nasional;
(iii) melakukan langkah-lanagkah pembaruan hukum dan pembaruan penindakan hukum yang mempertimbangkan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku baik di tingkat lokal, nasional dan global;
(iv) melakukan pelayanan hukum-HAM, perlindungan hukum dan penyadaran hukum kepada pelaku ekonomi dan lembaga pemerintah agar keadilan, ketertiban dan kesejahteraan ekonomi dalam terwujud dalam persaingan global yang semakin menguat.
Langkah-langkah konkrit yang harus dikembangkan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum agar semakin kontributif dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat antara lain:
1. Mendukung transformasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagai lokomotif perekonomian nasional, terutama dalam perannya menjaga seluruh proses manajemen keuangan publik dan daerah bersih dan bertanggung jawab, dan mencegah dan menindak kebocoran dan penyimpangan keuangan negara dalam bentuk korupsi dan pencucian uang, yang akhirnya bermuara pada terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat;
2. Mengedepankan aspek pencegahan dan pemecahan masalah. Aparat penegak hukum harus melakukan langkah pencegahan dengan jalan berkolaborasi dengan pelaku bisnis agar kegiatan bisnis mendapatkan jaminan kepastian hukum. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus mengembangkan kegiatan pelayanan hukum, perlindungan hukum dan penyadaran hukum kepada pelaku bisnis. Jika sudah melakukan hal ini namun pelaku bisnis tetap melanggar hukum maka aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum seadil-adilnya. Pencegahan dan penindakan hukum harus berjalan seiring dalam kerangka pemecahan permasalahan bukan dalam kerangka mencari-cari kesalahan;
3. Penataan dan pembenahan manajemen penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan kegiatan bisnis. Aparat penegak hukum harus mengembangkan penerapan sistem dan cara kerja yang mengedepankan bukti-bukti yang berkualitas. Aparat penegak hukum dalam menggunakan pendekatan conditio a sine qua non yakni metode pembuktian deduktif sehingga dapat menghindari kekeliruan dalam penerapan pasal dan atau dibatalkannya penetapan tersangka oleh hakim praperadilan;
4. Mengembangkan sistem koordinasi-supervisi yang harmonis dan sinergis dengan seluruh komponen bangsa, termasuk dengan asosiasi pengusaha dan organisasi masyarakat. Aparat penegak hukum jangan hanya berkutat di antara lembaga penegak hukum saja namun perlu memperkuat kerja sama dengan asosiasi pengusaha dan organisasi masyarakat;
5. Mengembangkan dan menciptakan stabilitas keamanan dan hukum. Hal ini perlu dilakukan agar dapat mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh di tengah persaingan global dan guna mewujudkan terlaksananya pembangunan ekonomi nasional dan daerah;
6. Mendukung langkah-langkah kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah dalam penciptaan iklim perekonomian yang kondusif. Beberapa Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sering kali tidak memiliki keberanian untuk melakukan inovasi dikarenakan tidak adanya dukungan dari aparat penegak hukum. Jika kondisi ini tidak segera diatasi, maka kegiatan bisnis yang inovatif akan macet;
7. Mengembangkan kerja sama pencegahan dan penindakan kasus kejahatan bisnis lintas negara. Dengan masifnya bisnis dan perdagangan antar negara maka aparat penegak hukum perlu pengembangkan kerja sama lintas negara sehingga kita dapat mencegah kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan hidup atas praktik-praktik bisnis yang tidak baik yang dilakukan oleh perusahaan nasional dan transnasional.
Demikian beberapa saran tindak kepada aparat penegak hukum agar mampu berperan secara optimal dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional. Peran aparat penegak hukum dalam pengembangan program ekonomi strategis nasional sangat penting di tengah ancaman terjadinya resesi ekonomi dunia.
(* Ates adalah Ketua Forum Masyarakat Peduli Reformasi Kejaksaan Agung