Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Dirjen Pajak Perlu Terapkan Sistem Manajamen Antipenyuapan

Korupsi yang terjadi di internal, terkait dengan praktek suap, kolusi atau nepotisme dalam penempatan pegawai atau pejabat di lingkungan pajak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dirjen Pajak Perlu Terapkan Sistem Manajamen Antipenyuapan
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Emerson Yuntho 

Oleh:
Emerson Yuntho
Wakil Direktur Visi Integritas

TRIBUNNERS - Dalam sambutan peringatan Hari Antikorupsi di Jakarta, Selasa (3/12) ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menumpahkan kekesalannya karena masih terjadinya praktik korupsi dan mafia pajak di lingkungan direktorat perpajakan.

Selain itu Sri Mulyani juga kesal karena belum semua Kantor Pelayanan Pajak menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Fenomena korupsi dan mafia di lingkungan pajak tidak saja membuat kesal Menteri Keuangan, namun tentu saja membuat kesal seluruh wajib pajak dan menjadi keprihatinan semua pihak. Korupsi dan mafia pajak sudah tentu membuat penerimaan Negara dari sektor pajak menjadi tidak maksimal/

Catatan VISI INTEGRITAS selama tahun sepuluh tahun terakhir tercatat sedikitnya 30 orang petugas atau pejabat dilingkungan institusi pajak yang tersangkut dalam perkara korupsi. Kasus korupsi tersebut ditangani oleh institusi Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

Sebagian diantaranya sudah dinyatakan terbukti bersalah dan dipenjara serta sejumlah hartanya disita untuk negara. Sebut saja beberapa nama yang sempat mencuat ke publik seperti Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie dan Dhana Widiatmika. Nilai suap ataupun potensi kerugian Negara yang timbul sangat fantastis mulai dari ratusan juta hingga ratusan milyar rupiah.

Korupsi disektor perpajakan identik dengan praktek suap menyuap, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Mereka yang berperan sebagai aktor korupsi disektor perpajakan adalah pegawai atau kepala kantor pajak, pejabat direktorat perpajakan, konsultan pajak, hakim dan pegawai pengadilan pajak, advokat, konsultan pajak, perantara dan wajib pajak.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pemantauan VISI INTEGRITAS, praktek korupsi disektor perpajakan terjadi di dua wilayah, yaitu internal dan eksternal. Korupsi yang terjadi di internal, terkait dengan praktek suap, kolusi atau nepotisme dalam penempatan pegawai atau pejabat di lingkungan pajak.

Sedangkan korupsi dalam lingkup eksternal, berkaitan dengan praktek suap menyuap atau pemerasan antara oknum pegawai atau pejabat pajak dengan individu atau perusahaan selaku wajib pajak. Ada banyak pola atau modus korupsi yang muncul disektor perpajakan, namun setidaknya terdapat empat pola yang biasanya sering ditemukan.

Pola pertama adalah negoisasi pembayaran pajak. Akibat maraknya mafia pajak, muncul kecenderungan bahwa “sebagian wajib pajak lebih suka membayar “pajak” kepada petugas pajak daripada kepada Negara”.

Dengan adanya kongkalingkong, wajib pajak yang umumnya pengusaha atau perusahaan besar hanya perlu membayar kurang dari setengah atau kurang dari yang semestinya dibayar kepada Negara. Sedangkan oknum petugas pajak mendapatkan imbalan yang menggiurkan dari wajib pajak yang dibantunya.

Pola kedua, adalah petugas pajak menjadi “konsultan pajak” bayangan atau bekerjasama dengan konsultan pajak.

Dengan model ini oknum petugas pajak akan menerima imbalan atau bahkan gaji bulanan dari wajib pajak atau konsultan pajak yang merasa dibantu pekerjaannya.

Pegawai pajak akan memanipulasi laporan keuangan perusahaan atau wajib pajak sehingga beban kewajiban pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas