Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Bisakah PSBB Menghadapi Virus Corona?
adanya Darurat Kesehatan yang berlaku seluruh Indonesia sehubungan dengan merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Editor: Rachmat Hidayat
Bayangkan jika Jakarta saja dikenakan Karantina Wilayah maka Pemerintah Pusat harus menyediakan sembako buat sekitar 14 juta orang entah untuk berapa lama. Bisa-bisa kita seperti India. Lockdown yang dilakukan tanpa persiapan matang, bisa membuat rakyat kalang-kabut dan akhirnya kelaparan.
Di Manila juga sempat terjadi berbagai kejahatan perampokan karena rakyat miskin kehabisan bahan makanan. Tentara Philipina akhirnya mendrop sembako ke rumah2 penduduk miskin kota.
Baca: UPDATE Corona 1 April 2020 di Jawa Barat: 220 Kasus Positif, 11 Sembuh, 21 Meninggal Dunia
Ketentuan selanjutnya terkait PSBB ini, PP 21 Tahun 2020 ini hanya mengulang apa yang sudah diatur dalam UU No 6 Tahun 2020. PSBB dilaksanakan “paling sedikit” dalam bentuk (a) peliburan sekolah dan tempat kerja (b) pembatasan kegiatan keagamaan (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Baca: 5 Strategi Singapura yang Dinilai Sukses Hentikan Penyebaran Virus Corona
Ketiga hal yang dicakup PSBB ini sebenarnya sudah dilaksanakan oleh daerah baik ada maupun tidak ada PSBB. Namun apa yang sudah dilaksanakan itu tokh tidak mampu membatasi penyebaran virus Corona.
Akhir bulan Maret, tinggal dua provinsi yang belum ada pasien positif Corona yakni Bengkulu dan Bangka-Belitung. Pas tanggal 31 Maret dua provinsi itu ternyata tak mampu bertahan menghadapi wabah yang ganas ini.
Hari ini 1 April 2020 nampaknya belum ada Keputusan Menkes atau Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus yang menyetujui permintaan daerah tertentu untuk daerahnya dinyatakan diberlakukan PSBB.
Daerah itu, sebagiannya malah sudah bertindak lebih jauh dari apa yang mungkin dapat dilakukan dengan sekedar tiga hal dalam PSBB seperti di atas.
Baca: Pandemi Corona di Indonesia, Hengky Kurniawan Tawarkan Rumahnya Jadi Tempat Istirahat Petugas Medis
Pertanyaannya kini adalah, apakah dengan kebijakan PSBB yang harus diminta oleh daerah dan disetujui atau bisa juga ditolak oleh Menkes itu, penyebaran wabah virus corona dapat dikurangi atau dihentikan samasekali?
Jawabannya tentu: wallahu ‘alam, hanya Allah Ta’ala saja yang lebih mengetahuinya.
Baca: UPDATE Corona di DIY, 1 April 2020: 5 Kasus Baru dalam Sehari, Belum Ada yang Sembuh Lagi
Apabila dalam dua minggu atau dalam sebulan ke depan PSBB ternyata tidak efektif, apa Pemerintah lantas mau mengumumkan Negara Dalam Keadaan Bahaya dengan tingkatan Darurat Sipil sebagaimana di atur dalam Perpu No 23 Tahun 1959? Saya kira inipun tidak akan menyelesaikan masalah.
Jika keadaan makin memburuk dugaan saya Pemerintah tidak akan punya pilihan lain kecuali menerapkan Karantina Wilayah, sebuah konsep yang mendekati konsep “lockdown” yang dikenal di beberapa negara, dengan segala risiko ekonomi, sosial dan politiknya.
Karena itu selama masa penerapan PSBB ini, saya sarankan agar pemerintah mulai bersiap-siap menghadapi risiko terburuk kalau akhirnya tidak punya pilihan lain menghadapi wabah virus Corona.
Baca: KSP: Kebijakan PSBB Pilihan Paling Rasional di Tengah Wabah Virus Corona
Kecuali memilih menerapkan Karantina Wilayah, jika pandemi ini ternyata tidak mampu dihadapi dengan PSBB.