Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

PP Tapera, Pengusaha Jatuh Tertimpa Tangga

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun, yakni usia 58 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

Maka ketika terbit PP 25/2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2020 atau bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, ada teman yang tiba-tiba berseloroh, "Hari Kebangkrutan Nasional".

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mencatat sudah ada 100 ribu lebih perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Mereka harus mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan merumahkan hampir 2 juta pekerjanya.

Data per 16 April 2020, jumlah perusahaan dari sektor formal yang merumahkan dan mem-PHK karyawan mencapai 83.546 perusahaan.

Sementara dari sektor informal yang terdampak mencapai 30.794 perusahaan, sehingga total mencapai 114.340 perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan karyawan.

Besarnya angka perusahaan yang terdampak tentu paralel atau berbanding lurus dengan besarnya angka pekerja yang terkena PHK.

Dari sektor formal, jumlah yang di-PHK dan dirumahkan mencapai 1.500.156 pekerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Rinciannya, yang terkena PHK sebanyak 229.789 orang dan yang dirumahkan sebanyak 1.270.367 orang.

Sementara dari sektor nonformal mencapai 443.760 orang, sehingga pekerja yang terdampak dirumahkan dan PHK menurut catatan Kemenaker saja sudah 1.943.916 pekerja.

Angka ini belum termasuk catatan BP Jamsostek dan kementerian lain.

Banyak perusahaan yang semestinya melakukan PHK atau merumahkan karyawan, tapi itu tak mereka lakukan demi membantu pemerintah ikut mengatasi dampak Covid-19.

Itu semua mereka lakukan demi nasionalisme atau kecintaan pada bangsa ini. Lantas, mengapa ibarat air susu dibalas air tuba?

Mengapa beban pengusaha kembali ditambah?

Apakah pemerintah memang tidak punya alternatif lain untuk menggali sumber-sumber anggaran di tengah pandemi Covid-19 ini?

Mengapa pemerintah terkesan panik, bahkan ibarat dewa mabuk, sehingga ada kesan asal mengambil kebijakan, tanpa mempertimbangkan lebih matang dampaknya, terutama bagi pekerja dan perusahaan swasta yang sudah dalam kondisi megap-megap?

Halaman 2/3

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas