Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sistem Dua Shift, Tak Ada Lagi Setumpuk Kertas di Meja Pimpinan

Yang terbaru, sekaligus bisa menjadi tradisi dan peradaban baru bangsa ini ke depan adalah pengaturan shift jam kerja karyawan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sistem Dua Shift, Tak Ada Lagi Setumpuk Kertas di Meja Pimpinan
Istimewa
Pegawai dan karyawan antre menunggu KRL di stasiun pada masa New Normal Covid-19. 

Oleh: Egy Massadiah

TRIBUNNEWS.COM - Kesulitan kerap melahirkan solusi. Saat tersudut, ditemukanlah jalan baru.

Yang terbaru, sekaligus bisa menjadi tradisi dan peradaban baru bangsa ini ke depan adalah pengaturan shift jam kerja karyawan.

Sebenarnya ini bukan barang baru, dan konon sudah lama mengendap. Hanya saja belum pernah diaplikasikan.

Kebijakan itu dituang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tanpa kecuali, per 15 Juni 2020, pegawai negari (ASN), pegawai BUMN, karyawan outsourcing maupun swasta harus mematuhi kebijakan kerja dua shift.

Diketahui, banyak kalangan pekerja menggunakan fasilitas kendaraan umum saat berangkat dan pulang kerja.

Berita Rekomendasi

Contoh, untuk Jabodetabek, 75 persen pengguna KRL adalah kaum pekerja.

Dari jumlah itu, 45 persen bergerak di kisaran jam yang sama, yakni antara pukul 05.30 – 06.30.

Alhasil, keputusan Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menerapkan sistem shift bagi para pekerja, tak pelak menjadi solusi ampuh di masa pandemic.

Shift pertama, mulai kerja pukul 07.00 dan 07.30 WIB, dan berakhir pukul 15.00 dan 15.30 WIB.

Shift kedua, jam kerja dimulai pukul 10.00 dan 10.30 WIB, dan berakhir pukul 18.00 dan 18.30 WIB.

Menurut Wisnu Widjaja, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ide jam kerja sistem shift itu bukanlah ide baru.

"Setahu saya, Institut Teknologi Bandung (ITB) pernah melakukan penelitian terkait shift kerja. Kemudian, Badan Litbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga pernah melakukan kajian seputar shift kerja," ungkap Wisnu.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas