Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Ketika Korupsi Direncanakan di Tempat Tidur

Lily membantu suaminya dalam menerima suap. Keduanya divonis masing-masing 9 tahun penjara di tingkat banding.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketika Korupsi Direncanakan di Tempat Tidur
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Banyak keputusan penting diambil di tempat tidur. Sebab itu, banyak pemimpin dunia yang diumpan perempuan untuk mempengaruhi mereka sebelum mengambil keputusan.

Raja Spanyol Juan Carlos, Pemimpin Libya Muammar Qaddafy, Pemimpin Kuba Fidel Castro, dan Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi adalah di antara sekian banyak pemimpin dunia yang setiap berkunjung ke negara lain semasa mereka menjabat selalu diumpan dengan perempuan oleh tuan rumah.

Tujuannya: lobi politik dan diplomatik.

Begitu pun Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Ternyata seks bisa mempengaruhi jalan pikiran seseorang.

Hal tesebut juga terbukti dalam kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin, oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum, yang akhirnya divonis mati pada 1 Juli 2020.

Baca: Bupati Kutai Timur Ditangkap Bareng Istrinya yang Jabat Ketua DPRD, Ini Daftar Harta Kekayaan Mereka

Pembunuhan itu direncanakan usai Zuraida bersama terdakwa lainnya yang divonis penjara seumur hidup, Jefri Pratama, melakukan hubungan intim laiknya suami-istri.

Berita Rekomendasi

Nah, dalam perkara korupsi pun ternyata sama. Sedikitnya ada 13 pasangan suami-istri (pasutri) di Indonesia yang melakukan korupsi secara bersama-sama.

Diyakini, rencana mereka melakukan korupsi juga disusun di tempat tidur.

Simak saja. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menetapkan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Unguria Riarinda Firgasih sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK menduga Ismunandar dan istrinya yang menjabat Ketua DPRD Kutai Timur berbagi peran dalam mengatur proyek di kabupaten tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020), mengatakan pihaknya menduga Ismunandar menjamin rekanan kontraktor bahwa anggaran tidak akan dipotong.

Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan.

Sementara Encek selaku Ketua DPRD diduga melakukan intervensi atas penunjukan pemenang lelang proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Diyakini pembicaraan mengenai pembagian peran tersebut di antaranya dilakukan keduanya di tempat tidur.

Mengapa rencana-rencana dan keputusan-keputusan penting sering disusun di tempat tidur?

Pertama, seks dan juga hal-hal intim terkait seks dapat meningkatkan kepercayaan diri. Seks akan membuat seseorang merasa dirinya jauh lebih baik dan akan meningkatkan rasa percaya diri.

Rasa percaya diri dari ranjang akan terbawa ke kehidupan sehari-hari.

Kedua, seks bisa menimbulkan euforia.

Para ahli membagi cinta ke dalam tiga fase: nafsu, ketertarikan dan keterikatan. Pada fase pertama, hormon yang meningkat akan membuat seseorang memiliki hasrat yang intens.

Adrenalin dan norepinefrin akan membuat jantung berdetak lebih cepat serta tangan menjadi berkeringat. Di sisi lain, hormon dopamine akan mempengaruhi otak untuk menciptakan perasaan euforia.

Nah, saat euforia inilah apa pun bisa dilakukan, termasuk mengabulkan permintaan pasangan.

Seperti pasutri Bupati Kutai Timur Ismunandar, dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, 12 pasutri lainnya yang terlibat korupsi pun diyakini melakukan hal yang sama: merencanakan korupsi di tempat tidur!

Siapa saja mereka? Dihimpun dari berbagai sumber, ke-12 pasutri yang terlibat korupsi, dan merencanakan korupsinya salah satunya di tempat tidur adalah sebagai berikut:

Satu, pasutri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni.Pasutri ini divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Neneng divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Nazaruddin divonis 13 tahun penjara terkait sejumlah kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk proyek Hambalang.

Dua, pasutri mantan Walikota Palembang, Sumatera Selatan, almarhum Romi Herton dan Masyitoh.

Pasutri ini divonis bersalah karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Almarhum Romi Herton dibantu istrinya menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang.

Tak hanya itu, pasutri ini juga dikenakan pasal kesaksian palsu di persidangan. Atas perbuatannya, Romi dihukum 7 tahun penjara dan istrinya Masyitoh 5 tahun penjara. Romi kemudian meninggal dunia saat masih mendekam di penjara.

Tiga, pasutri mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, Ade Swara dan Nurlatifah. Pasutri ini terbukti bersalah terkait kasus suap pengurusan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) di Karawang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), keduanya divonis 7 tahun dan 6 tahun penjara serta denda Rp 400 juta dan Rp 300 juta.

Empat, pasutri mantan Bupati Empat Lawang, Sumsel, Budi Antoni Aljufri dan Suzanna Budi Antoni. Pasutri ini dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan pemenangan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

Pasutri ini juga memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar. Atas perbuatannya, Budi Antoni divonis 4 tahun penjara dan istrinya, Suzanna 2 tahun penjara.

Lima, pasutri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut. Pasutri ini menyuap hakim dan panitera lewat pengacara kondang OC Kaligis.

Gatot kemudian kembali terjerat kasus dan terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Gatot total bakal mendekam di penjara selama 12 tahun terkait dua kasusnya. Sementara istrinya divonis 2,5 tahun penjara.

Enam, pasutri mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumsel, Pahri Azhari dan Lucianty. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin untuk memuluskan pembahasan RAPBD setempat.

Uang yang dibagikan ke anggota DPRD berasal dari iuran para kepala dinas. Atas perbuatannya, Pahri dihukum 3 tahun penjara dan Lucianty 1,5 tahun penjara.

Tujuh, pasutri mantan Walikota Cimahi, Jabar, Atty Suharti dan Itoch Tochija. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.

Atas perbuatannya, Atty Suharti divonis 4 tahun penjara, dan Itoch Tochija, suaminya diganjar 7 tahun penjara.

Baca: KPK Telah Terima 621 Laporan Terkait Penyaluran Bansos Covid-19

Delapan, pasutri mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan Hendrati. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap atau "commitment fee" atas proyek di Bengkulu Selatan. Atas perbuatannya, Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara dan istrinya, Hendrati 4,5 tahun penjara.

Sembilan, pasutri mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari. Pasutri ini terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha Jhoni Wijaya terkait dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

Lily membantu suaminya dalam menerima suap. Keduanya divonis masing-masing 9 tahun penjara di tingkat banding.

Sepuluh, pasutri pengusaha Xaveriandy Sutanto dan Memi. Pasutri yang merupakan pengusaha ini terbukti bersalah menyuap Irman Gusman, saat itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, untuk mendapatkan kuota impor gula sebanyak 1.000 ton. Atas perbuatannya, Xaveriandy divonis 3 tahun penjara dan Memi 2,5 tahun penjara.

Sebelas, pasutri pengusaha Budi Suharto dan Lily Sundarsih. Pasutri ini terbukti bersalah karena menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang akan dikerjakan perusahaannya.

Atas perbuatannya, pasutri ini divonis masing-masing 3 tahun penjara.

Selain itu, anak dari pasutri ini juga ikut terlibat dalam rasuah kedua orangtuanya. Anaknya itu, Irene Irma, juga divonis 3 tahun penjara.

Dua belas, pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, buronan KPK. Pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pasutri ini telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Hingga kini belum ada yang mengetahui keberadaan pasti Sjamsul Nursalim dan istrinya itu.

Jumlah pasutri yang bersama-sama diduga terlibat korupsi masih bisa bertambah bila nanti KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi, tersangka gratifikasi pengaturan perkara di MA kurun 2011-2016, yang juga melibatkan menantu mereka, Rizky Herbiyono, sebagai tersangka.

KPK juga tengah mendalami hubungan pribadi Tin Zuraida dengan Kardi, pegawai MA, yang kabarnya sudah menikah siri. Apa pernikahan siri itu untuk melancarkan rencana korupsi?

* Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas