Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Negara Tidak Boleh Berpangku Tangan Hadapi Kasus Kekerasan di Solo

Perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa heroik untuk membela agama.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Negara Tidak Boleh Berpangku Tangan Hadapi Kasus Kekerasan di Solo
pos kupang
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus 

OLEH : PETRUS SELESTINUS, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila & Koordinator TPDI

PERISTIWA main hakim sekelompok orang mengatasnamakan Laskar Solo, mendatangi sebuah acara keluarga almarhum Habib Asegaf Al-Jufri di Solo, pada malam 8 Agustus 2020, merupakan perbuatan yang sangat tercela.

Memaksa tuan rumah membubarkan acara adat midodareni, merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia, terlepas latar belakang etnis, agama dan kebangsaan pelakunya. 

Massa juga merusak sejumlah mobil dan memukuli beberapa anggota keluarga, mengeroyok tuan rumah, sembari menanyakan penyelenggaraan acara tuan rumah menggunakan tuduhan tertentu.

Perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai perisitiwa heroik untuk membela agama. Tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan masuk kategori perilaku intoleran dan radikal.

Mereka telah memaksakan kehendak menolak pelaksanaan keyakinan kelompok beragama lain yang tidak sejalan dengan keyakinan kelompok mereka. 

Ini jelas tindakan melanggar hukum, persekusi, tidakan mengambilalih tugas dan wewenang penegak hukum, yang sesungguhnya dilarang.

Berita Rekomendasi

Perbuatan ini diancam pidana pasal 59 ayat (3) huruf a dan d,  jo. pasal 82 A ayat (1) dan ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi Undang-Undang.

Perbuatan kelompok ini dapat dikualifikasi perbuatan kriminal yang dilarang UU bagi ormas manapun, yaitu melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Sesuai peraturan perundang-undangan, perbuatan ini diancam pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

Pemberitaan media setempat (Solo) telah mengungkap fakta kejadian yang berkategori intoleran, SARA dan radikal itu bermula saat keluarga almarhum Habib Segaf Al-Jufri menggelar acara midodareni (doa malam sebelum akad nikah).

Rumah tempat acara itu digelar yaitu di Jalan Cempaka No81 Kampung Mertodranan RT 1/1 Kel/Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta, tiba-tiba digeruduk massa yang sebagian mengenakan penutup wajah dan kepala.

Massa mempertanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di dalam rumah. Mereka curiga tuan rumah menyelenggarakan acara keagamaan.

Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Solo dan Polsek setempat tidak boleh hanya sekedar membubarkan aksi kelompok yang menamakan diri sebagai Laskar Solo, tetapi harus menindak dengan tindakan tegas.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas