Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sulitkah Memperluas Kepesertaan BP Jamsostek?
Kritik terhadap BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan.
Editor: Setya Krisna Sumarga
OLEH : Dr POEMPIDA HIDAYATULLOH, Dewan Pengawas BP Jamsostek 2016-2021
BASIS pemikiran penyelenggaraan Jaminan Sosial (Jamsos) adalah jumlah kepesertaan yang masif. Sehingga tidak hanya akses terhadap iuran peserta yang menjadi bertambah besar, tetapi juga sebaran peserta yang luas menjadikan pembagian risiko yang semakin merata.
Hal ini membuat pengelolaan sistem jaminan sosial tersebut akan lebih "manageable". Tentu selama basis rasio klaim yang terjadi dapat dikendalikan dengan baik.
Kritik terhadap BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan, mulai pemerintah, DPR, dan LSM.
Kritik tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPJamsostek. Karena dengan jumlah peserta yang terdaftar di kisaran 55 juta penduduk, dana kelolaannya sudah mencapai sekitar 430 triliun rupiah saat ini.
Apabila kemudian tingkat kepesertaannya naik secara signifikan, bukan berarti dana yang dikelolanya akan berlipat ganda secara signifikan.
Basis penyelenggaraan Jaminan Sosial di BPJamsostek ini adalah wajib bagi mereka yang bekerja baik secara formal dan informal.
Baca: Relaksasi Iuran BPJamsostek Harus Selektif untuk Perusahaan Terdampak Covid-19
Namun tidak serta merta dengan diwajibkannya program jaminan sosial ini menjadikan seluruh penduduk yang bekerja kemudian menjadi peserta BPJamsostek.
Kegiatan Sosialisi Program dan pengenalan manfaat produk jaminan sosial harus terus dilaksanakan secara berkesimbungan.
Dalam kasus pajak saja yang juga diwajibkan bagi penduduk Indonesia yang berpenghasilan, mempunyai cerita yang sama.
Padahal pajak manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia, bukan si pembayar pajak saja.
Namun demikian, bukanlah alasan bagi manajemen BPJamsostek untuk mengeluh dan kemudian tidak melakukan strategi yang progresif untuk terjadinya percepatan akuisisi peserta.
Sebanyak 55 juta peserta yang terdaftar pun ternyata tidak semuanya aktif membayar. Peserta yang aktif membayar hanya 28,57 juta.
Di sektor pekerja formal, penerima upah (PU) sekitar 18,55 juta aktif. Di sektor informal, Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 1,96 juta yang aktif, ditambah 459 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.