Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Sulitkah Memperluas Kepesertaan BP Jamsostek?

Kritik terhadap BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Sulitkah Memperluas Kepesertaan BP Jamsostek?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan fungsionaris Partai Golkar Poempida Hidayatullah (kiri) bersama Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melki Laka Lena menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

OLEH : Dr POEMPIDA HIDAYATULLOH, Dewan Pengawas BP Jamsostek  2016-2021

BASIS pemikiran penyelenggaraan Jaminan Sosial (Jamsos) adalah jumlah kepesertaan yang masif. Sehingga tidak hanya akses terhadap iuran peserta yang menjadi bertambah besar, tetapi juga sebaran peserta yang luas menjadikan pembagian risiko yang semakin merata.

Hal ini membuat pengelolaan sistem jaminan sosial tersebut akan lebih "manageable". Tentu selama basis rasio klaim yang terjadi dapat dikendalikan dengan baik.

Kritik terhadap BPJamsostek yang selalu dinilai kurang progresif dalam memperluas kepesertaan meluncur dari berbagai kalangan, mulai pemerintah, DPR, dan LSM.

Kritik tersebut tentunya bertujuan untuk meningkatkan kinerja BPJamsostek. Karena dengan jumlah peserta yang terdaftar di kisaran 55 juta penduduk, dana kelolaannya sudah mencapai sekitar 430 triliun rupiah saat ini.

Apabila kemudian tingkat kepesertaannya naik secara signifikan, bukan berarti dana yang dikelolanya akan berlipat ganda secara signifikan.

Basis penyelenggaraan Jaminan Sosial di BPJamsostek ini adalah wajib bagi mereka yang bekerja baik secara formal dan informal.

Baca: Relaksasi Iuran BPJamsostek Harus Selektif untuk Perusahaan Terdampak Covid-19

Berita Rekomendasi

Namun tidak serta merta dengan diwajibkannya program jaminan sosial ini menjadikan seluruh penduduk yang bekerja kemudian menjadi peserta BPJamsostek.

Kegiatan Sosialisi Program dan pengenalan manfaat produk jaminan sosial harus terus dilaksanakan secara berkesimbungan.

Dalam kasus pajak saja yang juga diwajibkan bagi penduduk Indonesia yang berpenghasilan, mempunyai cerita yang sama.

Padahal pajak manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh Rakyat Indonesia, bukan si pembayar pajak saja.

Namun demikian, bukanlah alasan bagi manajemen BPJamsostek untuk mengeluh dan kemudian tidak melakukan strategi yang progresif untuk terjadinya percepatan akuisisi peserta.

Sebanyak 55 juta peserta yang terdaftar pun ternyata tidak semuanya aktif membayar. Peserta yang aktif membayar hanya 28,57 juta.

Di sektor pekerja formal, penerima upah (PU) sekitar 18,55 juta aktif. Di sektor informal, Bukan Penerima Upah (BPU) hanya 1,96 juta yang aktif, ditambah 459 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) aktif.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas