Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Proyek Food Estate oleh Kemenhan Atau Sebaiknya Dikelola Korporasi BUMN

Presiden Joko Widodo dan Menteri Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri merancang pembangunan food estate di Kalimantan Tengah.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Proyek Food Estate oleh Kemenhan Atau Sebaiknya Dikelola Korporasi BUMN
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Menteri Pertahanan RI Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto memberikan ceramah pembekalan kepada Pasis Dikreg LIX Seskoad TA 2020, bertempat di Gd. Gatot Subroto Seskoad, Bandung, Rabu (12/08/2020). Menhan RI tiba di Seskoad pada pukul 08.50 dengan menggunakan Helikopter VIP TNI AU dan disambut oleh Wakasad Letjen TNI Moch. Fachrudin, Komandan Seskoad Mayjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS., M.A., Panglima Kodam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi dan para pejabat utama Seskoad di depan gedung Gatot Subroto Seskoad. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

OLEH : Dr R AGUS TRIHATMOKO, Dosen FE dan Pascasarjana, Universitas Surakarta

SEORANG kepala negara dalam situasi krisis sosial dan ekonomi atau pun krisis multidimensional memiliki kewenangan penuh secara konstitusional menetapkan kebijakan, demi penyelamatan bangsa dan negara.

Pandangan saya (Investor Dayli, 23 Juni 2020) sependapat dengan Presiden Joko Widodo. Ancaman krisis pangan dunia telah di depan mata, oleh ketidakpastian situasi pandemi Covid 19.

Merekomendasikan, ekonomi agro Indonesia harus segera dibangun untuk ketahanan pangan nasional. Setengah bulan berikutnya (09 Juli 2020) upaya serius dari pemerintah ditunjukkan langsung di lapangan.

Presiden Joko Widodo dan Menteri Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri merancang pembangunan food estate di Kalimantan Tengah.

Namun demikian, belakangan tujuan baik tersebut mengundang perdebatan para elite pemerintahan. Silang pendapat kewenangan atau leading sector antara Kementan dengan Kemenhan, kedua-duanya memiliki argumentasi konstitusionalnya.

Namun demikian diskusi boleh dibuka dengan pendekatan teori tata-kelola (governance) institusional pemerintah terkait dengan BUMN bidang pangan.

Berita Rekomendasi

Jadi, Kementerian BUMN patut dan dan logis diajukan sebagai leading sektor proyek food estate Kalimantan. Alasannya sudah ada beberapa BUMN pengelola food estate.

Perbedaan pandangan tentang kewenangan antar kementerian tidak sulit diatasi. Itu biasanya akan selesai teredam dengan pendekatan politik pemerintahan.

Meskipun demikian, di sana harus melihat kacamata fundamental yaitu pendekatan good governance adalah penting menjadi landasan berfikir pemerintah.

Tumpang Tindih Kelembagaan Usaha Negara

Sebenarnya Kementan dengan Kemenhan tersebut dapat berperan bersama sebagai regulator, artinya bukan eksekutor.

Namun, proyek food estate diarahkan presiden bahwa kewenangan di bawah Menhan. Sedangkan Mentan dan Menteri PUPR sebagai pendukungnya.

Sampai pada konteks ini, ada baiknya kita lanjutkan untuk menengok Kementerian BUMN. Kementerian BUMN sudah memiliki beberapa korporasi yang dinilai syarat pengalaman di bidang pangan.

Logikanya BUMN bidang pangan menjadi garda bangsa dalam membangun food estate.

“Sebagai contoh, BUMN yang bergerak di bidang pangan yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Pertani, dan PT Pupuk Kujang mengembangkan food estate guna memacu produksi beras nasional”.

Teori manajamen dapat menilai sementara sebagai argumentasi yaitu BUMN termaksud  masih diragukan kinerjanya untuk berhasil membangun ketahanan pangan.

Bisa juga Menteri BUMN dinilai oleh Presiden sedang overloading dalam memimpin BUMN. Sehingga, adanya sebagian proyek food estate baru tidak diserahkan kepada salah satu perusahaan BUMN.

Tinjauan berikutnya mendorong untuk disoroti: “PT Agro Industri Nasional (PT Agrinas) adalah perusahaan yang dibentuk/didirikan pada tahun 2020, oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, dalam pembinaan Kementerian Pertahanan RI.

Visi dan misi besar perusahaan tersebut untuk menjalankan peran strategis mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air lewat usaha di bidang produksi tanaman pangan, produksi perikanan, bioenergi, konservasi, distribusi pangan dan teknologi produksi pangan”.

Luar biasa menjanjikan misionernya, dan secara deskriptif melampaui misi BUMN bidang pangan. Masuk diakal Presiden menunjuk Menhan sebagai leading sector proyek food estate.

Dari sudut pandang manajemen dan public governance tidak cukup untuk menerima bermacam argumentasi di atas.

Kehadiran PT Agrinas di antara BUMN di bidang pangan menunjukkan adanya tumpang-tindih antar kelembagaan usaha negara.

Di sisi lain, isu praktik good governance bagi pemerintah dan korporasi BUMN masih menyisakan pekerjaan rumah sangat pelik.

Apalaagi, beberapa historikal kasus mengingatkan bahwa lembaga usaha di bawah naungan sebuah yayasan rawan terhadap derajat good governancenya.

Kehadiran PT Agrinas di bawah naungan Yayasan binaan Kemenhan, premisnya sebelum hepotesa dapat diperkirakan. Derajat good corporate governance di waktu mendatang sulit dikontrol, artinya bisa saja buruk.

Proyek food estate adalah merupakan program pemerintah, sehingga akan menggunakan Belanja Modal APBN dengan nilai akun besar, “dari porsi 100 triliunan RAPBN tahun 2021”.

Problem akan timbul, oleh karena aliran dana APBN melalui yayasan yang secara normatif non-profit oriented. Kemudaian dioperasionalisasikan untuk perseroaan yang nota-bene profit oriented.

Asumsi manajemen operasi tersebut perlu dijadikan perhatian oleh pemerintah, dan kelembagaan negara lainnya.

Misalnya, partisipasi BPK atau pun KPK untuk turut mengklarifikasikan sejak dini sistem ‘bagaimana’ yang benar dalam tata-kelola keuangan negara termaksud.

Hal itu sangat penting, sebab setiap isu tentang good governace beresiko terhadap sengkarut keuangan negara di masa-waktu berikutnya.

Biaya atau Modal

Akun Belanja Biaya atau modal APBN adalah celah atau kemungkinan pilihan kebijakan pemerintah terhadap tata-kelola proyek food estate.

Pertama, semua pengeluaran APBN ke Kemenhan untuk maksud proyek food estate diperlakukan sebagai Belanja-Biaya APBN yaitu kepada Yayasan binaan Kemenhan.

Itu pun dengan catatan tebal bahwa setiap pendanaan tersebut nantinya tanpa audited oleh BPK atau KPK terhadap Kemenhan.

 “Anggap saja program hibah tunai untuk kepentingan strategis negara dan rakyat, dan buku tertutup oleh UU-Covid-19”. Tetapi, yayasan tetap memliki kewajiban audited oleh akuntan publik sebagai pertanggungjawaban pemerintahannya”.

Jika itu ditempuh, memang selesai pada urusan transparansi dan pertanggungjawaban keuangan bagi tubuh Kemenhan.

Dalam hal tanggung-jawab good corporate governance – nya PT Agrinas sepenuhnya di bawah kendali yayasan selaku pemegang saham perusahaan.

Biarlah kinerja yayasan ke depan dinilai oleh masyarakat dan akuntan publiknya.

Mekanisme kedua paling ideal adalah menganut prinsip good public governance yaitu proyek food estate dikelola oleh korporasi BUMN.

Yayasan binaan Kemenhan mendivestasikan sebagian secara mayoritas, atau seluruhnya 100% saham PT Agrinas yaitu dari yayasan dilepas kepada negara.

Secara kelembagaan proyek food estate seperti dikelola oleh BUMN bidang pangan, tetapi Kemenhan selaku leader manajemen operasinya.

Suatu kewenengan penuh termaksud secara khusus dipersilahkan pengaturannya oleh Presiden, jika perlu berupa Perpres untuk satu BUMN – PT Agrinas ini.

Manajemen dan governance PT Agrinas harus mengikuti UU BUMN dan perundangan atau peraturan yang berlaku, selayaknya yang menjadi pedoman BUMN pada umumnya.

Secara organisatoris, seakan-akan menempatkan posisi Menhan juga bertanggung jawab sebagai menterinya BUMN proyek food estate termaksud.

Ditinjau dari pendekatan manajemen konflik sangat menarik dan positif.

Ke depan akan ditemukan parameter-parameter kinerja manajemen dan governance proyek food estate antara BUMN baru ini dengan BUMN bidang pangan yang sudah ada.

Pada waktu tertentu, misalnya setelah lima tahun, BUMN Kemenhan tersebut dapat diserahkan tata-kelolannya ke Kementerian BUMN.

Ingin tetap dipertahankan Kemenhan juga tidak masalah, sepanjang sesuai harapan yaitu berhasil memberikan kinerja terbaiknya.

Jadi, arah/mekanisme dari kebijakan kedua ini yaitu food estate governance formasi kelembagaan bertubuh BUMN.

Sebagai tinjauan, dapat berkaca pada tata-kelola industrialisasi peralatan organik kemiliteran yang sebelumnya oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Kemudian, menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pada 29 April 1983, dan sekarang perusahaan tersebut merupakan BUMN besar.

Waktu masih cukup leluasa bagi pemerintah untuk membuat suatu kebijakan strategis yang terbaik. Pertimbangan taktikal juga sangat terbuka, karena kegentingan pangan sifatnya antisipatif dan proses pembangunannya dalam situasi negara aman dan damai.

Pandangan saya kali ini dalam perspektif good governance bagi kelembagaan pemerintah dan korporasi BUMN pengelola food estate. Semoga bermanfaat, terima kasih.(*)

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas