Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Jaksa Agung Harus Jujur di Kasus Cessie Bank Bali
Kejaksaan hanya berhenti pada nama terdakwa Djoko S Tjandra selama 20 tahun memburu para pelaku korupsi Cessie Bank Bali.
Editor: Setya Krisna Sumarga
OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI/Advokat Peradi
PUTUSAN PK No 12 PK/Pid.Sus/2009, tertanggal 11 Juni 2009 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Cessie Bank Bali yang didakwakan ke terdakwa Djoko S Tjandra dalam dakwaan primer dinyatakan terbukti secara sah.
Karenanya Majelis Hakim PK menghukum terdakwa Djoko S Tjandra pidana penjara 2 (dua) tahun plus perintah agar barang bukti berupa uang sebesar Rp 546.468.544.738 dirampas untuk dikembalikan kepada negara.
Putusan itu memperlihatkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seolah-olah konsisten menegakkan hukum, keadilan dan kepastian hukum.
Karena sejak Djoko S Tjandra diputus bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2000, JPU langsung mengajukan kasasi hingga upaya hukum PK ke Mahkamah Agung.
Akhirnya mereka berhasil mempidanakan Djoko S Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan perintah agar uang sebesar Rp. 546.468.544.738 dirampas untuk negara.
Baca: Babak Baru Kasus Djoko Tjandra: Ditetapkan jadi Tersangka Pemberi Suap hingga Dugaan Berkonspirasi
Baca: Bersurat ke Kejagung, MAKI Minta Ada Pelibatan KPK di Kasus Djoko Tjandra
Putusan itu juga telah memperkuat surat dakwaan JPU, Djoko S Tjandra telah terbukti secara bersama-sama Drs Setya Novanto, Rudy Ramli, Pande Nasorahona Lubis,Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Bambang Subianto dan lain-lain.
Untuk masing-masing memiliki peranan, perbuatan dan penuntutan hukumnya terpisah sebagai perbuatan berlanjut, sehingga diharapkan berkas perkara a/n Drs Setya Novanto dkk dilimpahkan ke penuntutan.
Namun yang terjadi justru JPU menerapkan model penegakan hukum, "penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya".
Padahal strategi JPU menjerat pelaku dengan cara berkas perkara displit sudah tepat, sehingga kelak putusan perkara yang satu, menjadi dasar yuridis untuk menjerat pelaku lain.
JPU dalam waktu yang hampir bersamaan mengajukan berkas perkara yang displit masing-masing a/n Pande N Lubis, Syahril Sabirin, dan Djoko S Tjandra. Namun dari 3 berkas perkara dimaksud semula hanya Pande N Lubis dan Syahril Sabirin yang divonis penjara.
Sedangkan perkara a/n Djoko S. Tjandra diputus bebas hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, hingga JPU kejar terus dengan mengajukan PK.
Melindungi pelaku Sesungguhnya
Putusan Kasasi Mahkamah Agung 10 Maret 2004 a/n Pande N. Lubis, menjadi pintu masuk bagi JPU untuk menjerat pelaku lain. Dalam Surat Dakwaan Primair a/n. Pande N Lubis, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama Syahril Sabirin, Tanri Abeng, Djoko S.Tjandra, Drs. Setya Novanto, dst. secara melawan hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut yang penuntutan hukumnya terpisah, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 904.642.428.369.-